Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Mantan Pegawai Pajak Dituntut 9,5 Tahun Penjara

Fachri Audhia Hafiez • 15 Juni 2020 20:08
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) 3 Jakarta, Yul Dirga, dihukum 9,5 tahun. Yul Dirga dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi di lingkungan kantor pajak.
 
"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Yul Dirga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 15 Juni 2020.
 
Jaksa juga menuntut denda Rp300 juta kepada terdakwa. Bila tak mampu memenuhi ketentuan tersebut, denda diganti hukuman kurungan empat bulan.

Yul Dirga juga terancam membayar uang pengganti hasil kejahatan korupsi sebagai hukuman tambahan. Ia dituntut membayar USD133.025 (Rp1,8 miliar), SGD49 ribu (Rp501 juta), dan Rp25 juta yang mesti dibayarkan satu bulan setelah vonis memperoleh kekuatan hukum tetap.
 
"Jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana selama dua tahun," ujar jaksa Wawan.
 
Yul Dirga didakwa menerima suap USD34.625 (Rp493 juta) dan Rp25 juta dari Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) Darwin Maspolim dan Chief Financial Officer Wearnes Automotive PTE LTD Katherine Tan Foong Ching. Perbuatan itu dilakukan bersama tim pemeriksa pajak KPP PMA 3 Jakarta, yakni Hadi Sutrisno selaku supervisor, Jumari selaku ketua tim, dan Muhammad Naim Fahmi selaku anggota.

Suap pemeriksaan pajak 2015


Darwin melaporkan kelebihan pajak PT WAE ke KPP PMA 3 dengan mengajukan restitusi Rp5,03 miliar berdasarkan SPT PPh PT WAE tahun 2015 pada 27 April 2016. Hadi, Jumari, dan Naim ditunjuk sebagai tim pemeriksa kelebihan pajak.
 
Tim pemeriksa menyampaikan daftar temuan itu dan melaporkan ke Yul Dirga pada 31 Maret 2017. Kemudian, Hadi atas persetujuan Yul Dirga menawarkan bantuan agar permohonan restitusi dapat disetujui dengan fee Rp1 miliar.
 
Darwin menyetujui permintaan tersebut. Tim pemeriksa mengusulkan KPP PMA menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan untuk PT WAE 2015 cuma Rp4,59 miliar. Darwin menyerahkan uang USD73.700 (Rp1,05 miliar) kepada Hadi Sutrisno.
 
Uang itu dibagi empat untuk tim pemeriksa yakni Hadi, Jumari, Naim, dan Yul Dirga. Masing-masing pihak mendapatkan bagian USD18.425 (Rp262 juta).

Suap pemeriksaan pajak 2016


Darwin kembali melapor ke KPP PMA 3 untuk mengajukan restitusi Rp2,7 miliar pada 8 Juni 2016. Tim pemeriksa yang ditunjuk sama dan dalam prosesnya juga ada permintaan fee Rp1 miliar. 
 
Namun, Darwin cuma menyetujui memberikan Rp800 juta. Uang ditukarkan dalam bentuk dolar Amerika Serikat, USD57.500. Selanjutnya fulus dibagi empat oleh Hadi untuk tim pemeriksa, dirinya, Jumari, dan Naim USD13.700 (Rp195 juta) serta Yul Dirga USD14.400 (Rp205 juta).
 
Dalam perkara suap, Yul diyakini terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
 
Baca: Komisaris PT WAE Didakwa Menyuap Pegawai Pajak Rp1,8 Miliar

Perkara gratifikasi


Yul Dirga juga didakwa menerima gratifikasi USD98.400 (Rp1,4 miliar) dan SGD49 ribu. Dia secara bertahap pada 2016 hingga 2018 telah menerima gratifikasi tersebut dari beberapa wajib pajak. Penerimaan itu tidak dilaporkan ke KPK dalam batas waktu 30 hari penerimaan.
 
Yul Dirga dikenakan Pasal 12 B Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan