Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

2 Buron Peredaran 47 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Riau Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 15 Juni 2022 20:30
Jakarta: Sebanyak dua buron kasus tindak pidana narkoba Abdullah dan Zaenab ditangkap. Keduanya merupakan tersangka peredaran sabu seberat 47 kg jaringan Malaysia-Riau.
 
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan penangkapan buronan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang diungkap pada 12 April 2022 di Perairan Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau. Saat itu ditangkap empat tersangka.
 
"Atas nama M Nofriadi, Heriadi, M Daud, dan Agus Miran alias Agus Togong," kata Krisno dalam keterangan tertulis, Rabu, 15 Juni 2022.

Menurut Krisno, tersangka Abdullah merupakan pengendali dari sindikat transporter Agus Togong dan kawan-kawan yang menjemput sabu ke perairan Malaysia. Abdullah ditangkap di kamar Kos Jalan Garuda Sakti, Perumahan Unri, Kelurahan Air putih, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, pukul 09.00 WIB pada Minggu, 12 Juni 2022.
 
"Abdullah terhubung langsung dengan Mr X, dia sebagai trader di Malaysia dan penyidik mendeteksi adanya transaksi keuangan yang membiayai operasional Nofriadi, Heriadi, dan M Daud menjemput narkoba dari Bengkalis ke perairan Malaysia," kata Krisno.
 
Baca: Polisi Telusuri Jaringan Pemesan Sabu-sabu 1 Kg di Lombok
 
Dari penangkapan kedua buronan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Antara lain empat unit handphone dan dua kartu ATM. Adapun rencana tindak lanjut, yakni menuntaskan penyidikan dan melakukan pengembangan kasus ke penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
"Kami sudah naikan ke penyidikan TPPU untuk TPA 47 kilogram," ujar Krisna.
 
 

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggelar pemusnahan sejumlah barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus jaringan Aceh dan Riau. Total narkotika yang dimusnahkan 238 kilogram sabu dan 121 kilogram ganja.
 
"Sabu atau methamphetamine 238 ribu gram, ganja 121 ribu gram, disita dari empat kasus dengan tersangka berjumlah 13 orang," kata Krisno Sabtu, 21 Mei 2022.
 
Pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan pada Jumat, 20 Mei 2022, di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. Krisno memerinci, untuk kasus pertama berdasarkan LP/A/0163/IV/2022/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim tanggal 4 April 2022 dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 121.280 gram.
 
"Disita dari tersangka S alias S dan R alias U. TKP Jalan Nasional Blangkejeren-Kutacane, Gayo Lues, Provinsi Aceh," kata dia.
 
Selanjutnya, kasus kedua berdasarkan LP/A/0169/IV/2022/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim tanggal 8 April 2022 dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 22 ribu gram yang disita dari tersangka HP alias H dan J. Adapun TKP di Dusun Aman, Aceh Timur, Provinsi Aceh.
 
Kasus ketiga berdasarkan LP/A/0177/IV/2022/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim tanggal 12 April 2022 dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 47 ribu gram yang disita dari tersangka M Nofriadi, Heriadi, M Daud, dan Agus Miran alias Agus Togong. Pengungkapan perkara dilakukan di Jalan Perairan Muntai, Bengkalis, Provinsi Riau.
 
Sementara kasus keempat LP/A/0197/IV/2022/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim tanggal 23 April 2022 dengan narkotika jenis sabu sebanyak 169 ribu gram yang disita dari tersangka A alias R, J, Z, MY, dan S. Untuk TKP berada di Aceh Besar, Provinsi Aceh.
 
"Yang terselamatkan dari barang bukti sabu kurang lebih 238 ribu jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang per hari maka total 952 ribu orang. Untuk barang bukti ganja kurang lebih 121 ribu jiwa manusia, dengan asumsi 3 gram ganja untuk 1 orang per hari maka total 121 ribu orang. Total jiwa yang dapat diselamatkan kurang lebih 1.073.000 jiwa," kata Krisno.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan