Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

2 Buron Peredaran 47 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Riau Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 15 Juni 2022 20:30
Jakarta: Sebanyak dua buron kasus tindak pidana narkoba Abdullah dan Zaenab ditangkap. Keduanya merupakan tersangka peredaran sabu seberat 47 kg jaringan Malaysia-Riau.
 
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan penangkapan buronan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang diungkap pada 12 April 2022 di Perairan Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau. Saat itu ditangkap empat tersangka.
 
"Atas nama M Nofriadi, Heriadi, M Daud, dan Agus Miran alias Agus Togong," kata Krisno dalam keterangan tertulis, Rabu, 15 Juni 2022.

Menurut Krisno, tersangka Abdullah merupakan pengendali dari sindikat transporter Agus Togong dan kawan-kawan yang menjemput sabu ke perairan Malaysia. Abdullah ditangkap di kamar Kos Jalan Garuda Sakti, Perumahan Unri, Kelurahan Air putih, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, pukul 09.00 WIB pada Minggu, 12 Juni 2022.
 
"Abdullah terhubung langsung dengan Mr X, dia sebagai trader di Malaysia dan penyidik mendeteksi adanya transaksi keuangan yang membiayai operasional Nofriadi, Heriadi, dan M Daud menjemput narkoba dari Bengkalis ke perairan Malaysia," kata Krisno.
 
Baca: Polisi Telusuri Jaringan Pemesan Sabu-sabu 1 Kg di Lombok
 
Dari penangkapan kedua buronan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Antara lain empat unit handphone dan dua kartu ATM. Adapun rencana tindak lanjut, yakni menuntaskan penyidikan dan melakukan pengembangan kasus ke penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
"Kami sudah naikan ke penyidikan TPPU untuk TPA 47 kilogram," ujar Krisna.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan