Lombok Timur: Penyidik Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menelusuri jaringan pria berinisial ALF yang diduga memesan satu kilogram (kg) sabu-sabu asal Keruak, Kabupaten Lombok Timur. Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama mengatakan pihaknya telah menelusuri dari memeriksa telepon genggam milik ALF.
"Penelusuran jaringan dari ALF ini kami lakukan dengan memanfaatkan peran Tim Siber," kata Yogi, Rabu, 15 Juni 2022.
Tim Siber akan memanfaatkan alat berteknologi tinggi yang bisa menyedot data percakapan digital pada telepon genggam milik ALF. Alat berteknologi tinggi milik Polri itu bernama Cellebrite
"Melalui alat itu nantinya akan kami petakan (jaringan) mereka," ucapnya.
Dalam kasus ini, ALF ditangkap sesudah polisi menciduk pembawa paket sabu-sabu dari Kota Pekanbaru, Riau, berinisial IN. Pihak kepolisian menangkap IN dan ALF pada Selasa, 14 Juni 2022, ketika hendak transaksi di salah satu kamar hotel berbintang di Kota Mataram.
Baca: Detik-detik Penangkapan Pengedar Narkoba Lintas Provinsi di Bengkulu
Keduanya ditangkap dengan barang bukti paket sabu-sabu. Barang tersebut ditemukan dalam tas yang dibawa IN. Terdapat dua klip plastik bening ukuran besar berisi sabu-sabu dengan berat satu kilogram.
Meskipun ALF ditangkap tanpa barang bukti narkotika, dari hasil pemeriksaan, nomor kontak telepon ALF muncul dalam pesan digital milik IN. ALF sebagai pemesan yang akan mengambil paket sabu-sabu tersebut.
"Jadi kami sudah punya video, nomor handphone yang dihubungi IN terhubung dengan ponsel milik ALF," ujar dia.
IN dan ALF bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Lombok Timur: Penyidik Satuan Reserse
Narkoba Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menelusuri jaringan pria berinisial ALF yang diduga memesan satu kilogram (kg)
sabu-sabu asal Keruak, Kabupaten Lombok Timur. Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama mengatakan pihaknya telah menelusuri dari memeriksa telepon genggam milik ALF.
"Penelusuran jaringan dari ALF ini kami lakukan dengan memanfaatkan peran Tim Siber," kata Yogi, Rabu, 15 Juni 2022.
Tim Siber akan memanfaatkan alat berteknologi tinggi yang bisa menyedot data percakapan digital pada telepon genggam milik ALF. Alat berteknologi tinggi milik Polri itu bernama Cellebrite
"Melalui alat itu nantinya akan kami petakan (jaringan) mereka," ucapnya.
Dalam kasus ini, ALF ditangkap sesudah polisi menciduk pembawa paket sabu-sabu dari Kota Pekanbaru, Riau, berinisial IN. Pihak kepolisian menangkap IN dan ALF pada Selasa, 14 Juni 2022, ketika hendak transaksi di salah satu kamar hotel berbintang di Kota Mataram.
Baca:
Detik-detik Penangkapan Pengedar Narkoba Lintas Provinsi di Bengkulu
Keduanya ditangkap dengan barang bukti paket sabu-sabu. Barang tersebut ditemukan dalam tas yang dibawa IN. Terdapat dua klip plastik bening ukuran besar berisi sabu-sabu dengan berat satu kilogram.
Meskipun ALF ditangkap tanpa barang bukti narkotika, dari hasil pemeriksaan, nomor kontak telepon ALF muncul dalam pesan digital milik IN. ALF sebagai pemesan yang akan mengambil paket sabu-sabu tersebut.
"Jadi kami sudah punya video, nomor
handphone yang dihubungi IN terhubung dengan ponsel milik ALF," ujar dia.
IN dan ALF bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)