Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan suap dan pungutan liar (pungli) selebgram Rachel Vennya yang terjadi saat menghindari kewajiban karantina kesehatan pada Oktober 2021. Dugaan suap itu diselisik lewat pemeriksaan 10 saksi.
"Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah mengundang para pihak sebanyak 11 orang, telah dihadiri 10 orang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Senin, 7 Februari 2022.
Ramadhan tidak memerinci identitas ke-10 saksi tersebut. Dia hanya menyebut dua orang merupakan mantan anggota protokol DPR di Bandara Soekarno-Hatta, dua orang sekretariat protokol DPR, dua orang anggota Polri dari Polres Bandara Soekarno-Hatta, dan empat orang dari pihak lainnya.
"Sedangkan, permintaan keterangan terhadap satu orang lainnya akan dijadwal ulang," ujar jenderal bintang satu itu.
Menurut dia, saat ini penyidik masih mendalami kebenaran tentang adanya dugaan tindak pidana suap dalam peristiwa tersebut. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa saksi lainnya.
Baca: Sejumlah Saksi Diperiksa Usut Dugaan Suap Karantina Rachel Vennya
Ramadhan menuturkan penyelidikan dugaan suap itu mulai dilakukan pada Desember 2021. Penyelidikan berbekal surat perintah penyelidikan nomor: sprin.lidik/49/XII/2021/Tipidkor, tanggal 17 Desember 2021.
"Kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh Dittipidkor Bareskrim Polri terhadap objek perkara dimaksud didasarkan adanya pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Dittipidkor Bareskrim Polri pada sekitar awal Desember 2021," kata Ramadhan.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengadukan dugaan suap dan pungli Rachel Vennya ke Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) di bawah Kemenko Polhukam. Pengaduan itu disampaikan lewat surel.
Pengaduan Boyamin direspons Menko Polhukam Mahfud MD saat Rapat Kerja (Raker) Saber Pungli beberapa waktu lalu. Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) itu menyatakan secara terbuka ada pungli dalam kasus Rachel Vennya. Menyusul itu, Boyamin mendesak Polri mengusut tuntas dugaan suap tersebut.
"Artinya itu kan sudah cukup, dari situ lah saya minta pada teman-teman kepolisian untuk menindaklanjuti, karena dari Pak Menteri saja sudah mengatakan seperti itu," ujar Boyamin di Bareskrim Polri, Selasa, 21 Desember 2021.
Boyamin menyambangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan bukti-bukti dugaan suap dan pungli Rachel Vennya. Bukti itu didapat dari seseorang berdasarkan hasil persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Bukti itu berupa nama lengkap dua oknum yang diduga menerima suap, yakni Ovelina dan Kania. Nomor rekening transaksi keluar masuk uang suap tersebut, hingga alamat tempat tinggal kedua oknum.
Boyamin meminta penyidik Dittipikor Bareskrim Polri mengusut bukti-bukti tersebut. Hal itu berguna memastikan dugaan suap yang terbongkar dalam persidangan itu.
"Makanya, saya serahkan buktinya dengan kalimat dugaan-dugaan bahwa saya meyakini ini ada dugaan pungli dan suap, karna uang dari Rachel kepada Ovelina itu, kemudian yang Rp30 juta kepada Kania," ungkap Boyamin.
Ovelina adalah petugas Bandara Soekarno-Hatta. Sedangkan, Kania merupakan anggota Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 khusus karantina di Bandara Soekarno-Hatta. Menurut Boyamin, keduanya berperan membebaskan Rachel Vennya dari kewajiban karantina.
Pembebasan Rachel Vennya dari karantina kesehatan dilakukan dengan menggunakan trik mengaku sebagai anak DPR. Kemudian, berdalih ke Wisma Atlet Pademangan dan hotel.
"Jadi proses itu lah kemudian kalau tanpa peran oknum ini yang aparatur negara maka tidak akan lolos dan uang itu kemudian yang masuk ke Kania itu atas peran oknum ini. Jadi pura-pura nitip lah kira-kira itu dugaannya. Jadi jelas kalau ini saya yakini ada dugaan pungli dan suap, maka saya laporkan ke Bareskrim," tutur Boyamin.
Laporan Boyamin ke Bareskrim Polri terdaftar dengan model laporan informasi (LI) pada Kamis, 16 Desember 2021. Model laporan itu dinilai tak berbeda dengan laporan polisi (LP). Laporan dilayangkan ke Bareskrim Polri agar ada atensi langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor)
Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan suap dan pungutan liar (pungli) selebgram
Rachel Vennya yang terjadi saat menghindari kewajiban karantina kesehatan pada Oktober 2021. Dugaan
suap itu diselisik lewat pemeriksaan 10 saksi.
"Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah mengundang para pihak sebanyak 11 orang, telah dihadiri 10 orang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Senin, 7 Februari 2022.
Ramadhan tidak memerinci identitas ke-10 saksi tersebut. Dia hanya menyebut dua orang merupakan mantan anggota protokol DPR di Bandara Soekarno-Hatta, dua orang sekretariat protokol DPR, dua orang anggota Polri dari Polres Bandara Soekarno-Hatta, dan empat orang dari pihak lainnya.
"Sedangkan, permintaan keterangan terhadap satu orang lainnya akan dijadwal ulang," ujar jenderal bintang satu itu.
Menurut dia, saat ini penyidik masih mendalami kebenaran tentang adanya dugaan tindak pidana suap dalam peristiwa tersebut. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa saksi lainnya.
Baca:
Sejumlah Saksi Diperiksa Usut Dugaan Suap Karantina Rachel Vennya
Ramadhan menuturkan penyelidikan dugaan suap itu mulai dilakukan pada Desember 2021. Penyelidikan berbekal surat perintah penyelidikan nomor: sprin.lidik/49/XII/2021/Tipidkor, tanggal 17 Desember 2021.
"Kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh Dittipidkor Bareskrim Polri terhadap objek perkara dimaksud didasarkan adanya pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Dittipidkor Bareskrim Polri pada sekitar awal Desember 2021," kata Ramadhan.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengadukan dugaan suap dan pungli Rachel Vennya ke Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) di bawah Kemenko Polhukam. Pengaduan itu disampaikan lewat surel.
Pengaduan Boyamin direspons Menko Polhukam Mahfud MD saat Rapat Kerja (Raker) Saber Pungli beberapa waktu lalu. Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) itu menyatakan secara terbuka ada pungli dalam kasus Rachel Vennya. Menyusul itu, Boyamin mendesak Polri mengusut tuntas dugaan suap tersebut.