Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Dugaan Suap Karantina Rachel Vennya Diselisik Lewat 10 Saksi

Siti Yona Hukmana • 08 Februari 2022 04:43
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan suap dan pungutan liar (pungli) selebgram Rachel Vennya yang terjadi saat menghindari kewajiban karantina kesehatan pada Oktober 2021. Dugaan suap itu diselisik lewat pemeriksaan 10 saksi.
 
"Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah mengundang para pihak sebanyak 11 orang, telah dihadiri 10 orang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Senin, 7 Februari 2022.
 
Ramadhan tidak memerinci identitas ke-10 saksi tersebut. Dia hanya menyebut dua orang merupakan mantan anggota protokol DPR di Bandara Soekarno-Hatta, dua orang sekretariat protokol DPR, dua orang anggota Polri dari Polres Bandara Soekarno-Hatta, dan empat orang dari pihak lainnya.

"Sedangkan, permintaan keterangan terhadap satu orang lainnya akan dijadwal ulang," ujar jenderal bintang satu itu.
 
Menurut dia, saat ini penyidik masih mendalami kebenaran tentang adanya dugaan tindak pidana suap dalam peristiwa tersebut. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa saksi lainnya.
 
Baca: Sejumlah Saksi Diperiksa Usut Dugaan Suap Karantina Rachel Vennya
 
Ramadhan menuturkan penyelidikan dugaan suap itu mulai dilakukan pada Desember 2021. Penyelidikan berbekal surat perintah penyelidikan nomor: sprin.lidik/49/XII/2021/Tipidkor, tanggal 17 Desember 2021.
 
"Kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh Dittipidkor Bareskrim Polri terhadap objek perkara dimaksud didasarkan adanya pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Dittipidkor Bareskrim Polri pada sekitar awal Desember 2021," kata Ramadhan.
 
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengadukan dugaan suap dan pungli Rachel Vennya ke Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) di bawah Kemenko Polhukam. Pengaduan itu disampaikan lewat surel.
 
Pengaduan Boyamin direspons Menko Polhukam Mahfud MD saat Rapat Kerja (Raker) Saber Pungli beberapa waktu lalu. Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) itu menyatakan secara terbuka ada pungli dalam kasus Rachel Vennya. Menyusul itu, Boyamin mendesak Polri mengusut tuntas dugaan suap tersebut.
 
 
Halaman Selanjutnya
"Artinya itu kan sudah cukup,…
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan