Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Sejumlah Saksi Diperiksa Usut Dugaan Suap Karantina Rachel Vennya

Siti Yona Hukmana • 02 Februari 2022 15:35
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan suap dan pungutan liar (pungli) selebgram Rachel Vennya yang terjadi saat menghindari kewajiban karantina kesehatan usai kembali dari luar negeri pada Oktober 2021. Polri memeriksa sejumlah saksi guna membuat terang dugaan rasuah itu.
 
"Baru beberapa saksi yang sudah diminta keterangan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Februari 2022. 
 
Dedi belum bisa memerinci jumlah saksi yang telah diperiksa. Begitu pula terkait materi pemeriksaan Rachel Vennya lantaran masih berproses di penyidik Dittipikor Bareskrim Polri. Namun, dia memastikan kasus dugaan suap itu telah diproses.

"Suapnya sudah ditangani nanti akan kita sampaikan, terkait suapnya sudah ada, sedang diproses," ungkap jenderal bintang dua itu. 
 
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengadukan dugaan suap dan pungli Rachel Vennya ke Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) di bawah Kemenko Polhukam. Pengaduan itu disampaikan lewat surel. 
 
Baca: Polri Selisik Dugaan Pemberian Suap di Kasus Karantina Rachel Vennya
 
Pengaduan Boyamin direspons Menko Polhukam Mahfud MD saat Rapat Kerja (Raker) Saber Pungli beberapa waktu lalu. Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) itu menyatakan secara terbuka ada pungli dalam kasus Rachel Vennya. Menyusul itu, Boyamin mendesak Polri mengusut tuntas dugaan suap tersebut. 
 
"Artinya itu kan sudah cukup, dari situ lah saya minta pada teman-teman kepolisian untuk menindaklanjuti, karena dari Pak Menteri saja sudah mengatakan seperti itu," ujar Boyamin di Bareskrim Polri, Selasa, 21 Desember 2021. 
 
Boyamin menyambangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan bukti-bukti dugaan suap dan pungli Rachel Vennya. Bukti itu didapat dari seseorang berdasarkan hasil persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. 
 
 
Halaman Selanjutnya
Bukti itu berupa nama lengkap…
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan