Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan suap dan pungutan liar (pungli) selebgram Rachel Vennya yang terjadi saat menghindari kewajiban karantina kesehatan usai kembali dari luar negeri pada Oktober 2021. Polri memeriksa sejumlah saksi guna membuat terang dugaan rasuah itu.
"Baru beberapa saksi yang sudah diminta keterangan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Februari 2022.
Dedi belum bisa memerinci jumlah saksi yang telah diperiksa. Begitu pula terkait materi pemeriksaan Rachel Vennya lantaran masih berproses di penyidik Dittipikor Bareskrim Polri. Namun, dia memastikan kasus dugaan suap itu telah diproses.
"Suapnya sudah ditangani nanti akan kita sampaikan, terkait suapnya sudah ada, sedang diproses," ungkap jenderal bintang dua itu.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengadukan dugaan suap dan pungli Rachel Vennya ke Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) di bawah Kemenko Polhukam. Pengaduan itu disampaikan lewat surel.
Baca: Polri Selisik Dugaan Pemberian Suap di Kasus Karantina Rachel Vennya
Pengaduan Boyamin direspons Menko Polhukam Mahfud MD saat Rapat Kerja (Raker) Saber Pungli beberapa waktu lalu. Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) itu menyatakan secara terbuka ada pungli dalam kasus Rachel Vennya. Menyusul itu, Boyamin mendesak Polri mengusut tuntas dugaan suap tersebut.
"Artinya itu kan sudah cukup, dari situ lah saya minta pada teman-teman kepolisian untuk menindaklanjuti, karena dari Pak Menteri saja sudah mengatakan seperti itu," ujar Boyamin di Bareskrim Polri, Selasa, 21 Desember 2021.
Boyamin menyambangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan bukti-bukti dugaan suap dan pungli Rachel Vennya. Bukti itu didapat dari seseorang berdasarkan hasil persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Bukti itu berupa nama lengkap dua oknum yang diduga menerima suap, yakni Ovelina dan Kania. Nomor rekening transaksi keluar masuk uang suap tersebut, hingga alamat tempat tinggal kedua oknum.
Boyamin meminta penyidik Dittipikor Bareskrim Polri mengusut bukti-bukti tersebut. Hal itu berguna memastikan dugaan suap yang terbongkar dalam persidangan itu.
"Makanya, saya serahkan buktinya dengan kalimat dugaan-dugaan bahwa saya meyakini ini ada dugaan pungli dan suap, karna uang dari Rachel kepada Ovelina itu, kemudian yang Rp30 juta kepada Kania," ungkap Boyamin.
Baca: Bongkar Suap Karantina, Polri Bakal Periksa Rachel Vennya
Ovelina adalah petugas Bandara Soekarno-Hatta. Sedangkan, Kania merupakan anggota Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 khusus karantina di Bandara Soekarno-Hatta. Menurut Boyamin, keduanya berperan membebaskan Rachel Vennya dari kewajiban karantina.
Pembebasan Rachel Vennya dari karantina kesehatan dilakukan dengan menggunakan trik mengaku sebagai anak DPR. Kemudian, berdalih ke Wisma Atlet Pademangan dan hotel.
"Jadi proses itu lah kemudian kalau tanpa peran oknum ini yang aparatur negara maka tidak akan lolos dan uang itu kemudian yang masuk ke Kania itu atas peran oknum ini. Jadi pura-pura nitip lah kira-kira itu dugaannya. Jadi jelas kalau ini saya yakini ada dugaan pungli dan suap, maka saya laporkan ke Bareskrim," tutur Boyamin.
Laporan Boyamin ke Bareskrim Polri terdaftar dengan model laporan informasi (LI) pada Kamis, 16 Desember 2021. Model laporan itu dinilai tak berbeda dengan laporan polisi (LP). Laporan dilayangkan ke Bareskrim Polri agar ada atensi langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Bukti itu berupa nama lengkap dua oknum yang diduga menerima suap, yakni Ovelina dan Kania. Nomor rekening transaksi keluar masuk uang suap tersebut, hingga alamat tempat tinggal kedua oknum.
Boyamin meminta penyidik Dittipikor Bareskrim Polri mengusut bukti-bukti tersebut. Hal itu berguna memastikan dugaan suap yang terbongkar dalam persidangan itu.
"Makanya, saya serahkan buktinya dengan kalimat dugaan-dugaan bahwa saya meyakini ini ada dugaan pungli dan suap, karna uang dari Rachel kepada Ovelina itu, kemudian yang Rp30 juta kepada Kania," ungkap Boyamin.
Baca:
Bongkar Suap Karantina, Polri Bakal Periksa Rachel Vennya
Ovelina adalah petugas Bandara Soekarno-Hatta. Sedangkan, Kania merupakan anggota Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 khusus karantina di Bandara Soekarno-Hatta. Menurut Boyamin, keduanya berperan membebaskan Rachel Vennya dari kewajiban karantina.
Pembebasan Rachel Vennya dari karantina kesehatan dilakukan dengan menggunakan trik mengaku sebagai anak DPR. Kemudian, berdalih ke Wisma Atlet Pademangan dan hotel.
"Jadi proses itu lah kemudian kalau tanpa peran oknum ini yang aparatur negara maka tidak akan lolos dan uang itu kemudian yang masuk ke Kania itu atas peran oknum ini. Jadi pura-pura nitip lah kira-kira itu dugaannya. Jadi jelas kalau ini saya yakini ada dugaan pungli dan suap, maka saya laporkan ke Bareskrim," tutur Boyamin.
Laporan Boyamin ke Bareskrim Polri terdaftar dengan model laporan informasi (LI) pada Kamis, 16 Desember 2021. Model laporan itu dinilai tak berbeda dengan laporan polisi (LP). Laporan dilayangkan ke Bareskrim Polri agar ada atensi langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)