Jakarta: Polri berencana memeriksa selebgram Rachel Vennya terkait dugaan suap karantina kesehatan. Keterangan Rachel dibutuhkan untuk membongkar kasus itu secara menyeluruh.
"Nanti pasti dilakukan juga pemeriksaan kepada yang bersangkutan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Januari 2022.
Kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman keterangan para saksi. Sedikitnya tiga saksi sudah diperiksa.
Polri akan mengusut kasus itu untuk mencari unsur tindak pidana korupsi. Namun, direktorat pada Bareskrim Polri yang akan menangani perkara itu juga belum ditentukan.
"Jadi, kasus ini diproses belum diketahui direktorat mana yang akan menangani. Kita akan melihat apakah ada unsur gratifikasi atau unsur tindak pidana korupsi. Ini masih dalam penyelidikan," ujar Ramadhan.
Baca: Polri Selisik Dugaan Pemberian Suap di Kasus Karantina Rachel Vennya
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai tindakan Rachel yang memberikan uang Rp40 juta ke staf protokoler DPR, Ovelina Pratiwi, agar bisa kabur karantina sepulang dari luar negeri sebagai pungli. Meski Ovelina pegawai swasta, namun uang yang disetorkan lagi ke seorang ASN membuat perbuatannya termasuk dalam kategori pungli.
"Seorang artis lari, tidak ikut karantina, ditangkap oleh polisi, di pengadilan terbukti dia membayar Rp40 juta kepada petugas. Petugas ini pegawai swasta. Tapi nyetornya ke seorang ASN. Itu pungli," kata Mahfud.
Jakarta: Polri berencana memeriksa selebgram
Rachel Vennya terkait dugaan suap
karantina kesehatan. Keterangan Rachel dibutuhkan untuk membongkar kasus itu secara menyeluruh.
"Nanti pasti dilakukan juga pemeriksaan kepada yang bersangkutan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Januari 2022.
Kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman keterangan para saksi. Sedikitnya tiga saksi sudah diperiksa.
Polri akan mengusut kasus itu untuk mencari unsur tindak pidana
korupsi. Namun, direktorat pada Bareskrim Polri yang akan menangani perkara itu juga belum ditentukan.
"Jadi, kasus ini diproses belum diketahui direktorat mana yang akan menangani. Kita akan melihat apakah ada unsur gratifikasi atau unsur tindak pidana korupsi. Ini masih dalam penyelidikan," ujar Ramadhan.
Baca:
Polri Selisik Dugaan Pemberian Suap di Kasus Karantina Rachel Vennya
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai tindakan Rachel yang memberikan uang Rp40 juta ke staf protokoler DPR, Ovelina Pratiwi, agar bisa kabur karantina sepulang dari luar negeri sebagai pungli. Meski Ovelina pegawai swasta, namun uang yang disetorkan lagi ke seorang ASN membuat perbuatannya termasuk dalam kategori pungli.
"Seorang artis lari, tidak ikut karantina, ditangkap oleh polisi, di pengadilan terbukti dia membayar Rp40 juta kepada petugas. Petugas ini pegawai swasta. Tapi nyetornya ke seorang ASN. Itu pungli," kata Mahfud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)