Ilustrasi penangkapan. Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi penangkapan. Medcom.id/M Rizal

Praktik Aborsi Ilegal di Cempaka Putih Terbongkar

Cindy • 23 September 2020 17:19

Klinik aborsi ilegal ini menangani 780 pasien tiap bulan. Total pasien yang melakukan aborsi sebanyak 32.760 orang. Sementara itu, biaya registrasi Rp250 ribu per orang dan tarif aborsi sebesar Rp2,5 sampai Rp5 juta.
 
"Satu hari itu kelompok bisa meraih untung Rp10 juta dengan pembagian dokter 40 persen, nanti ada agennya sendiri, ada juga untuk pegawainya dibayar Rp250 ribu sehari," ungkap Yusri.
 
Baca: Penutupan Klinik Aborsi Ilegal di Senen Terhalang Masyarakat

Yusri mengatakan sembilan tersangka merupakan pekerja di klinik tersebut. Sementara itu, satu tersangka merupakan pasien aborsi. Identitas dan peran para tersangka antara lain pemilik klinik berinisial LA, 52, kemudian dokter aborsi, DK, 30.
 
Kemudian bagian registrasi pasien, NA, 30; perawat melakukan USG berinisial MM, 38; serta perawat pembantu dokter tindakan aborsi berinisial YA, 51 dan LL, 50. Lalu, penjaga pintu klinik, RA, 52; penjemput pasien berinisial ED, 28; perawat melayani pasien, SM, 62; serta pasien aborsi berinisial RS, 25.
 
Seluruh tersangka dijerat Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan