Penutupan Klinik Aborsi Ilegal di Senen Terhalang Masyarakat
Siti Yona Hukmana • 03 September 2020 07:21
Jakarta: Polda Metro Jaya bersama Dinas Kesehatan DKI Jakarta tengah berupaya menutup sejumlah klinik aborsi ilegal di Senen, Jakarta Pusat. Namun, upaya itu dinilai terhalang oleh masyarakat.
"Satu yang menjadi permasalahan kita, tanya ke masyarakat di lokasi mereka selalu bilang tidak mendapat kerugian, ini yang menghambat, kadang ada yang dapat untung contoh berjualan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 3 September 2020.
Yusri menyebut modus klinik aborsi ilegal itu akal-akalan. Misalnya, Klinik Dr. SWS, Jalan Raden Saleh, Kenari, Senen, Jakarta Pusat yang digerebek pada Senin, 3 Agustus 2020.
Izin praktik Klinik Dr. SWS tersebut resmi. Klinik Dr. SWS melayani pemeriksaan kehamilan, kesehatan, dan lainnya. Hanya, dokter di klinik tersebut melakukan aborsi yang tidak sesuai ketentuan.
Menurut Yusri, berbeda dengan klinik di Paseban, Senen, Jakarta Pusat yang digerebek pada Februari 2020. Klinik yang digunakan untuk tindakan aborsi itu jelas ilegal, karena dokter dan klinik tidak memiliki izin praktik.
"Ini (tindakan aborsi ilegal) kucing-kucingan, setelah terjadi penggerebekan pasti tiga sampai empat bulan tiarap semua. Ada kemungkinan mereka geser tempat," ungkap Yusri.
Baca: Penyidik Sita Rp881 Juta Hasil Aborsi Ilegal di Klinik SWS
Subdit 3 Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar praktik abrosi tidak sesuai ketentuan di Klinik Dr. SWS, Jalan Raden Saleh, Kenari, Senen, Jakarta Pusat, Senin, 3 Agustus 2020. Sebanyak 17 tersangka yakni SS, SWS, TWP, EM dan SMK. Lalu, AK, W, J, M, S, WL, AR, MK, WS, CCS, HR, dan LH ditangkap.
Klinik telah beroperasi kurang lebih lima tahun. Dokter di klinik tersebut telah melakukan tindakan aborsi kepada 2.638 pasien sejak 2 Januari 2019 hingga 10 April 2020.
Ke-17 tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A jo Pasal 45A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Jakarta: Polda Metro Jaya bersama Dinas Kesehatan DKI Jakarta tengah berupaya menutup sejumlah klinik
aborsi ilegal di Senen, Jakarta Pusat. Namun, upaya itu dinilai terhalang oleh masyarakat.
"Satu yang menjadi permasalahan kita, tanya ke masyarakat di lokasi mereka selalu bilang tidak mendapat kerugian, ini yang menghambat, kadang ada yang dapat untung contoh berjualan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 3 September 2020.
Yusri menyebut modus klinik aborsi ilegal itu akal-akalan. Misalnya, Klinik Dr. SWS, Jalan Raden Saleh, Kenari, Senen, Jakarta Pusat yang
digerebek pada Senin, 3 Agustus 2020.
Izin praktik Klinik Dr. SWS tersebut resmi. Klinik Dr. SWS melayani pemeriksaan kehamilan, kesehatan, dan lainnya. Hanya, dokter di klinik tersebut melakukan aborsi yang tidak sesuai ketentuan.
Menurut Yusri, berbeda dengan klinik di Paseban, Senen, Jakarta Pusat yang digerebek pada Februari 2020. Klinik yang digunakan untuk tindakan aborsi itu jelas ilegal, karena dokter dan klinik tidak memiliki izin praktik.