Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Penutupan Klinik Aborsi Ilegal di Senen Terhalang Masyarakat

Siti Yona Hukmana • 03 September 2020 07:21

"Ini (tindakan aborsi ilegal) kucing-kucingan, setelah terjadi penggerebekan pasti tiga sampai empat bulan tiarap semua. Ada kemungkinan mereka geser tempat," ungkap Yusri.
 
Baca: Penyidik Sita Rp881 Juta Hasil Aborsi Ilegal di Klinik SWS
 
Subdit 3 Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar praktik abrosi tidak sesuai ketentuan di Klinik Dr. SWS, Jalan Raden Saleh, Kenari, Senen, Jakarta Pusat, Senin, 3 Agustus 2020. Sebanyak 17 tersangka yakni SS, SWS, TWP, EM dan SMK. Lalu, AK, W, J, M, S, WL, AR, MK, WS, CCS, HR, dan LH ditangkap.

Klinik telah beroperasi kurang lebih lima tahun. Dokter di klinik tersebut telah melakukan tindakan aborsi kepada 2.638 pasien sejak 2 Januari 2019 hingga 10 April 2020.
 
Ke-17 tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A jo Pasal 45A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan