Jakarta: Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat mutlak yang wajib dimiliki oleh pengemudi ataupun pengendara kendaraan bermotor. Kendaraan roda dua wajib membawa SIM C, sedangkan untuk kendaraan roda empat wajib punya SIM A.
Dilansir dari situs resmi Korlantas Polri, setidaknya tercatat tidak kurang dari 10 ribu pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya ditilang karena tidak memiliki SIM.
Hal ini pula yang menjadi latar belakang Korlantas Polri untuk meluncurkan aplikasi pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diberi nama SIM Presisi Nasional (Sinar).
Aplikasi tersebut bisa diunduh di App Store atau Play Store, sehingga proses perpanjangan SIM tidak lagi merepotkan karena pemohon tidak perlu lagi datang ke Satpas SIM.
Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pusat Bambang Soesatyo, menyambut baik program ini. Menurut Bamsoet, dengan kehadiran aplikasi Sinar maka para pengemudi kendaraan sudah tidak punya alasan untuk tidak memperpanjang masa berlaku SIM mereka.
"Dengan aplikasi SINAR masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tidak perlu datang ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM). Tidak perlu repot memfotokopi dokumen dan membawanya dalam satu map. Serta tidak perlu membuang waktu karena padatnya antrian,” ujar Bamsoet dikutip dari situs Korlantas Polri, Rabu 14 April 2021.
Adapun untuk rincian biaya, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP pada Polri, biaya pembuatan SIM A mencapai Rp120.000, perpanjangannya mencapai Rp80.000.
Sedangkan pembuatan SIM C mencapai Rp100.000, perpanjangannya mencapai Rp75.000. Biaya tambahan lainnya adalah asuransi Rp30.000, pemeriksaan kesehatan Rp25.000, dan biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM umum sebesar Rp50.000.
Langkah perpanjangan SIM melalui aplikasi Sinar:
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon
Namun untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke satpas untuk melakukan ujian praktik dengan catatan lolos atau memenuhi persyaratan saat registrasi online. Aplikasi ini juga berfungsi untuk mengurangi kerumunan di satpas sekaligus mengurangi resiko penularan virus Covid-19.
Jakarta: Surat Izin Mengemudi
(SIM) menjadi salah satu syarat mutlak yang wajib dimiliki oleh pengemudi ataupun pengendara kendaraan bermotor. Kendaraan roda dua wajib membawa SIM C, sedangkan untuk kendaraan roda empat wajib punya SIM A.
Dilansir dari situs resmi Korlantas Polri, setidaknya tercatat tidak kurang dari 10 ribu pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya ditilang karena tidak memiliki SIM.
Hal ini pula yang menjadi latar belakang Korlantas Polri untuk meluncurkan aplikasi pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diberi nama
SIM Presisi Nasional (Sinar).
Aplikasi tersebut bisa diunduh di App Store atau Play Store, sehingga proses perpanjangan SIM tidak lagi merepotkan karena pemohon tidak perlu lagi datang ke Satpas SIM.
Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pusat Bambang Soesatyo, menyambut baik program ini. Menurut Bamsoet, dengan kehadiran aplikasi Sinar maka para pengemudi kendaraan sudah tidak punya alasan untuk tidak memperpanjang masa berlaku SIM mereka.
"Dengan aplikasi SINAR masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tidak perlu datang ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM). Tidak perlu repot memfotokopi dokumen dan membawanya dalam satu map. Serta tidak perlu membuang waktu karena padatnya antrian,” ujar Bamsoet dikutip dari situs Korlantas Polri, Rabu 14 April 2021.
Adapun untuk rincian biaya, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP pada Polri, biaya pembuatan SIM A mencapai Rp120.000, perpanjangannya mencapai Rp80.000.
Sedangkan pembuatan SIM C mencapai Rp100.000, perpanjangannya mencapai Rp75.000. Biaya tambahan lainnya adalah asuransi Rp30.000, pemeriksaan kesehatan Rp25.000, dan biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM umum sebesar Rp50.000.
Langkah perpanjangan SIM melalui aplikasi Sinar:
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon
Namun untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke satpas untuk melakukan ujian praktik dengan catatan lolos atau memenuhi persyaratan saat registrasi online. Aplikasi ini juga berfungsi untuk mengurangi kerumunan di satpas sekaligus mengurangi resiko penularan virus Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)