Aplikasi tersebut bisa diunduh di App Store atau Play Store, sehingga proses perpanjangan SIM tidak lagi merepotkan karena pemohon tidak perlu lagi datang ke Satpas SIM.
“Aplikasi ini baru, yang berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes,” ucap Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Dit Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Komisaris Besar Jati, melalui situs Korlantas Polri.
"Khusus perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) secara online, pemohon tidak perlu hadir ke Satpas,” sambungnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?