Jakarta: Korlantas Polri meluncurkan aplikasi untuk pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diberi nama SIM Presisi Nasional (Sinar) pada Selasa 13 April 2021.
Aplikasi tersebut bisa diunduh di App Store atau Play Store, sehingga proses perpanjangan SIM tidak lagi merepotkan karena pemohon tidak perlu lagi datang ke Satpas SIM.
“Aplikasi ini baru, yang berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes,” ucap Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Dit Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Komisaris Besar Jati, melalui situs Korlantas Polri.
"Khusus perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) secara online, pemohon tidak perlu hadir ke Satpas,” sambungnya.
Adapun untuk rincian biaya, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP pada Polri, biaya pembuatan SIM A mencapai Rp120.000, perpanjangannya mencapai Rp80.000.
Sedangkan pembuatan SIM C mencapai Rp100.000, perpanjangannya mencapai Rp75.000. Biaya tambahan lainnya adalah asuransi Rp30.000, pemeriksaan kesehatan Rp25.000, dan biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM umum sebesar Rp50.000.
Langkah perpanjangan SIM melalui aplikasi Sinar:
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon
Namun untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke satpas untuk melakukan ujian praktik dengan catatan lolos atau memenuhi persyaratan saat registrasi online. Aplikasi ini juga berfungsi untuk mengurangi kerumunan di satpas sekaligus mengurangi resiko penularan virus Covid-19.
Jakarta: Korlantas Polri meluncurkan aplikasi untuk pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi
(SIM) yang diberi nama SIM Presisi Nasional
(Sinar) pada Selasa 13 April 2021.
Aplikasi tersebut bisa diunduh di App Store atau Play Store, sehingga proses perpanjangan SIM tidak lagi merepotkan karena pemohon tidak perlu lagi datang ke Satpas SIM.
“Aplikasi ini baru, yang berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes,” ucap Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Dit Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Komisaris Besar Jati, melalui situs Korlantas Polri.
"Khusus perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) secara online, pemohon tidak perlu hadir ke Satpas,” sambungnya.