Jakarta: Polda Metro Jaya menetapkan artis Gisella Anastasia sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran video asusila. Status itu disematkan setelah polisi menjalankan gelar perkara.
Polisi menggunakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pornografi. Gisel terancam hukuman 12 tahun penjara.
Pakar hukum pidana Fachrizal Afandi mempertanyakan penggunaan Pasal 4 ayat 1 dalam kasus Gisel. Mantan istri aktor Gading Marten itu dianggap tidak memenuhi unsur Pasal 4 ayat 1.
Dia menjelaskan Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi mengatur tentang larangan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi. Gisel dinilai tidak masuk dalam konteks "membuat" di pasal tersebut.
Baca: Gisel Tersandung Kasus Video Porno, Ini Kata Roy Marten
"Yang dimaksud dengan 'membuat' adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri," kata Fachrizal kepada Medcom.id, Rabu, 30 Desember 2020.
Menurut dia, Gisel membuat video itu untuk konsumsi pribadinya. Gisel tidak bisa disalahkan jika video itu disebar orang lain. Polisi perlu membuktikan unsur kesengajaan bila menilai video itu dibuat bukan untuk konsumsi pribadi. Nasib Gisel diminta tidak dipermainkan.
"Ngawur, penjelasan Pasal 4 Undang-Undang Pornografi jelas mengecualikan pembuatan pornografi untuk kepentingan sendiri," ujar Fachrizal.
Unsur kelalaian
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti itu mengamini ada beberapa faktor kelalaian yang bisa membuat Gisel menjadi tersangka, yakni jika dia mengirim video itu ke ponsel lain. Bila ada penggandaan file dari satu ponsel ke ponsel lainnya, unsur konsumsi pribadi akan hilang.
"Unsur 'untuk diri sendiri' itu membawa konsekuensi pembuat menjaga kehati-hatian," ujar Fickar.
Menurut dia, jika video sudah digandakan meski hanya satu ponsel, Gisel sudah bisa dijadikan tersangka dan dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi. Hal itu mengikat meskipun ponselnya hilang.
Namun, penetapan tersangka dari pasal tersebut bisa ditepis jika Gisel sempat melaporkan kehilangan ponsel kepada polisi. Langkah itu bisa membuat pemilik ponsel bebas dari perbuatan orang tidak bertanggung jawab atas seluruh file yang kemungkinan disalahgunakan.
"Jika tidak melapor ketika ponsel yang bermuatan video asusila hilang, maka unsur kelalain hingga tersebar itu memenuhi," ujar Fickar.
Peretasan data pribadi
Fachrizal menilai kasus video porno Gisel terkait peretasan data pribadi. Pasalnya, dia melihat tidak ada unsur kesengajaan yang dilakukan Gisel untuk menyebarkan video asusila tersebut.
Peretasan yang dimaksud ialah ketika adanya orang yang membuka ponsel Gisel yang hilang tanpa izin. Orang itu kemudian memindahkan beberapa file pribadi dari ponsel Gisel tanpa izin.
Menurut Fachrizal, Gisel korban peretasan data pribadi. Polisi dianggap keliru bila menetapkan Gisel sebagai tersangka dalam video asusila.
"Ini salah satu contoh pembobolan data pribadi, harusnya polisi menyasar kejahatan cyber ini, bukan malah menyasar korban," ucap dia.
Jakarta: Polda Metro Jaya menetapkan artis
Gisella Anastasia sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran
video asusila. Status itu disematkan setelah polisi menjalankan gelar perkara.
Polisi menggunakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pornografi. Gisel terancam hukuman 12 tahun penjara.
Pakar hukum pidana Fachrizal Afandi mempertanyakan penggunaan Pasal 4 ayat 1 dalam kasus Gisel. Mantan istri aktor Gading Marten itu dianggap tidak memenuhi unsur Pasal 4 ayat 1.
Dia menjelaskan Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi mengatur tentang larangan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi. Gisel dinilai tidak masuk dalam konteks "membuat" di pasal tersebut.
Baca:
Gisel Tersandung Kasus Video Porno, Ini Kata Roy Marten
"Yang dimaksud dengan 'membuat' adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri," kata Fachrizal kepada
Medcom.id, Rabu, 30 Desember 2020.
Menurut dia, Gisel membuat video itu untuk konsumsi pribadinya. Gisel tidak bisa disalahkan jika video itu disebar orang lain. Polisi perlu membuktikan unsur kesengajaan bila menilai video itu dibuat bukan untuk konsumsi pribadi. Nasib Gisel diminta tidak dipermainkan.
"
Ngawur, penjelasan Pasal 4 Undang-Undang Pornografi jelas mengecualikan pembuatan pornografi untuk kepentingan sendiri," ujar Fachrizal.
Unsur kelalaian
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti itu mengamini ada beberapa faktor kelalaian yang bisa membuat Gisel menjadi tersangka, yakni jika dia mengirim video itu ke ponsel lain. Bila ada penggandaan
file dari satu ponsel ke ponsel lainnya, unsur konsumsi pribadi akan hilang.
"Unsur 'untuk diri sendiri' itu membawa konsekuensi pembuat menjaga kehati-hatian," ujar Fickar.
Menurut dia, jika video sudah digandakan meski hanya satu ponsel, Gisel sudah bisa dijadikan tersangka dan dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi. Hal itu mengikat meskipun ponselnya hilang.
Namun, penetapan tersangka dari pasal tersebut bisa ditepis jika Gisel sempat melaporkan kehilangan ponsel kepada polisi. Langkah itu bisa membuat pemilik ponsel bebas dari perbuatan orang tidak bertanggung jawab atas seluruh
file yang kemungkinan disalahgunakan.
"Jika tidak melapor ketika ponsel yang bermuatan video asusila hilang, maka unsur kelalain hingga tersebar itu memenuhi," ujar Fickar.
Peretasan data pribadi
Fachrizal menilai kasus video porno Gisel terkait peretasan data pribadi. Pasalnya, dia melihat tidak ada unsur kesengajaan yang dilakukan Gisel untuk menyebarkan video asusila tersebut.
Peretasan yang dimaksud ialah ketika adanya orang yang membuka ponsel Gisel yang hilang tanpa izin. Orang itu kemudian memindahkan beberapa
file pribadi dari ponsel Gisel tanpa izin.
Menurut Fachrizal, Gisel korban peretasan data pribadi. Polisi dianggap keliru bila menetapkan Gisel sebagai tersangka dalam video asusila.
"Ini salah satu contoh pembobolan data pribadi, harusnya polisi menyasar kejahatan cyber ini, bukan malah menyasar korban," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)