Artis Gisella Anastasia memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Selasa, 17 November 2020. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Artis Gisella Anastasia memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Selasa, 17 November 2020. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Menakar Keabsahan Penetapan Tersangka Gisella Anastasia

Candra Yuri Nuralam • 30 Desember 2020 07:32

"Unsur 'untuk diri sendiri' itu membawa konsekuensi pembuat menjaga kehati-hatian," ujar Fickar.
 
Menurut dia, jika video sudah digandakan meski hanya satu ponsel, Gisel sudah bisa dijadikan tersangka dan dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi. Hal itu mengikat meskipun ponselnya hilang.
 
Namun, penetapan tersangka dari pasal tersebut bisa ditepis jika Gisel sempat melaporkan kehilangan ponsel kepada polisi. Langkah itu bisa membuat pemilik ponsel bebas dari perbuatan orang tidak bertanggung jawab atas seluruh file yang kemungkinan disalahgunakan.

"Jika tidak melapor ketika ponsel yang bermuatan video asusila hilang, maka unsur kelalain hingga tersebar itu memenuhi," ujar Fickar.

Peretasan data pribadi


Fachrizal menilai kasus video porno Gisel terkait peretasan data pribadi. Pasalnya, dia melihat tidak ada unsur kesengajaan yang dilakukan Gisel untuk menyebarkan video asusila tersebut.
 
Peretasan yang dimaksud ialah ketika adanya orang yang membuka ponsel Gisel yang hilang tanpa izin. Orang itu kemudian memindahkan beberapa file pribadi dari ponsel Gisel tanpa izin.
 
Menurut Fachrizal, Gisel korban peretasan data pribadi. Polisi dianggap keliru bila menetapkan Gisel sebagai tersangka dalam video asusila.
 
"Ini salah satu contoh pembobolan data pribadi, harusnya polisi menyasar kejahatan cyber ini, bukan malah menyasar korban," ucap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan