Artis Gisella Anastasia memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Selasa, 17 November 2020. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Artis Gisella Anastasia memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Selasa, 17 November 2020. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Menakar Keabsahan Penetapan Tersangka Gisella Anastasia

Candra Yuri Nuralam • 30 Desember 2020 07:32
Jakarta: Polda Metro Jaya menetapkan artis Gisella Anastasia sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran video asusila. Status itu disematkan setelah polisi menjalankan gelar perkara.
 
Polisi menggunakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008  tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pornografi. Gisel terancam hukuman 12 tahun penjara.
 
Pakar hukum pidana Fachrizal Afandi mempertanyakan penggunaan Pasal 4 ayat 1 dalam kasus Gisel. Mantan istri aktor Gading Marten itu dianggap tidak memenuhi unsur Pasal 4 ayat 1.

Dia menjelaskan Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi mengatur tentang larangan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi. Gisel dinilai tidak masuk dalam konteks "membuat" di pasal tersebut.
 
Baca: Gisel Tersandung Kasus Video Porno, Ini Kata Roy Marten
 
"Yang dimaksud dengan 'membuat' adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri," kata Fachrizal kepada Medcom.id, Rabu, 30 Desember 2020.
 
Menurut dia, Gisel membuat video itu untuk konsumsi pribadinya. Gisel tidak bisa disalahkan jika video itu disebar orang lain. Polisi perlu membuktikan unsur kesengajaan bila menilai video itu dibuat bukan untuk konsumsi pribadi. Nasib Gisel diminta tidak dipermainkan.
 
"Ngawur, penjelasan Pasal 4 Undang-Undang Pornografi jelas mengecualikan pembuatan pornografi untuk kepentingan sendiri," ujar Fachrizal.

Unsur kelalaian


Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti itu mengamini ada beberapa faktor kelalaian yang bisa membuat Gisel menjadi tersangka, yakni jika dia mengirim video itu ke ponsel lain. Bila ada penggandaan file dari satu ponsel ke ponsel lainnya, unsur konsumsi pribadi akan hilang.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan