Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab. MI/Arya Manggala
Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab. MI/Arya Manggala

Tersangka Pelanggaran Protokol Kesehatan, Rizieq Shihab: Saya Tidak Lari

Siti Yona Hukmana • 12 Desember 2020 03:32

Rizieq mengutus pengacaranya bertemu penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 11 Desember 2020. Pengacara Rizieq mengonfirmasi rencana pemeriksaan pada Senin, 14 Desember 2020.
 
Saat itu, kata dia, penyidik mengaku tidak mau menunggu pemeriksaan hingga Senin. Lalu, pengacara meminta surat panggilan baru untuk Rizieq pascaditetapkan sebagai tersangka.
 
"Surat panggilan sebagai tersangka, kami tidak pernah terima. Tapi, kelihatannya para penyidik agak keberatan untuk mengeluarkan surat tersebut. Akhirnya terjadi kesepakatan kalau gitu cobalah bagaimana caranya agar Habib lebih cepat datang ke Polda Metro Jaya," ujar dia.

Akhirnya, Rizieq memastikan akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Sabtu pagi, 12 Desember 2020. Dia rencananya datang sekitar pukul 09.00 WIB.
 
Baca: Rizieq Shihab Janji Menyerahkan Diri ke Polda Metro Pagi Ini
 
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan Polda Metro Jaya tak akan melayangkan surat panggilan terhadap Rizieq sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan. Polisi bakal langsung menangkap Rizieq.
 
"Kemarin sudah dijelaskan, saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab) panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang, kemarin saya tegaskan tidak ada lagi, Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS," tegas Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Desember 2020.
 
Rizieq dikenakan Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP mengatur tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-Undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.
 
Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-Undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.
 
Selain Rizieq, ada lima tersangka lain dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan ini. Mereka yakni Ketua Pantia Akad Nikah, Haris Ubaidillah; Sektretaris Panitia, Ali Bin Alwi Alatas; Penanggung Jawab bidang Keamanan, Maman Suryadi; Penanggung Jawab Acara, Sobri Lubis; dan Kepala Seksi Acara, Idrus.
 
Mereka dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan