Jakarta: Pengamat Hukum Pidana Romli Atmasasmita menyebut keterlibatan dugaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dalam kasus dugaan korupsi KTP berbasis elektronik (KTP-el) perlu ditelusuri. Dia menilai kasus korupsi KTP-el sarat kepentingan.
"Juga perlu ditelusuri dugaan AR (Agus Rahardjo) mantan ketua LKPP dalam penunjukan konsorsium untuk proyek KTP-el," kata Romli saat dikonfirmasi, Selasa, 6 Februari 2018.
Menurut Romli, pucuk pimpinan Lembaga Antikorupsi itu juga seharusnya mundur dan tidak terlibat dalam pengusutan megakorupsi yang merugikan uang negara hingga Rp2,3 triliun tersebut. Romli memandang bukan tak mungkin ada konflik kepentingan bila Agus tetap pada jabatannya.
Baca: LKPP Sebut Proyek KTP-el Bermasalah Sejak Awal
Agus merupakan pimpinan LKPP yang menjadi salah satu lembaga yang memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kemendagri saat proyek KTP-el bergulir. Sebenarnya, peran Agus sebagai ketua LKPP termaktub dalam fakta sidang Irman dan Sugiharto di dalam surat tuntutan.
Seorang saksi, salah satu direktur di LKPP Setya Budi Arijanta, membenarkan lembaga yang saat itu dipimpin Agus terlibat pendampingan proyek pengadaan KTP-el. Dalam surat tuntutan itu, keterlibatan LKPP dalam mendampingi proyek KTP-el berawal pada 16 Februari 2011.
Baca: Gamawan Marahi LKPP Terkait KTP-el
Saat itu, LKPP didatangi pihak Kemendagri, yakni terdakwa II Sugiharto dan seorang saksi lain. Keduanya bertemu Direktur Kebijakan LKPP Sultan di lantai 7 dan meminta untuk dilakukan pencermatan dokumen pengadaan. LKPP kemudian membalas surat Kemendagri yang dikirim pada 16 Februari 2011 dengan surat tertanggal 23 Februari di tahun yang sama. Isinya memberikan saran. Salah satu poin pentingnya ialah agar sembilan paket pekerjaan KTP-el dipecah untuk menjamin kompetisi.
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi juga sebelumnya mengakui beberapa kali menyambangi sejumlah lembaga terkait sebelum proyek KTP-el berjalan. Beberapa lembaga itu di antaranya adalah LKPP, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta KPK.
Baca: Novanto Catat Nama Penikmat Korupsi KTP-el
Sowan ke lembaga-lembaga itu bertujuan meminta masukan bagaimana cara yang baik mengerjakan proyek berpagu anggaran Rp5,9 triliun itu. "Terus saya lapor ke KPK, saya presentasi di sini, saya minta untuk mengawasi di sini. Kemudian KPK meminta supaya ini didampingi oleh LKPP, waktu itu pak Agus (Ketua KPK saat ini) kepalanya," terang Gawaman usai diperiksa penyidik KPK beberapa waktu lalu.
Agus tak menampik pernyataan Gawaman. Namun, Agus menegaskan, LKPP ketika itu tidak mendampingi Kemendagri sampai tahapan lelang. Sebab, masukan yang diberikan LKPP tak dijalankan.
Jakarta: Pengamat Hukum Pidana Romli Atmasasmita menyebut keterlibatan dugaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dalam kasus dugaan korupsi KTP berbasis elektronik (KTP-el) perlu ditelusuri. Dia menilai kasus korupsi KTP-el sarat kepentingan.
"Juga perlu ditelusuri dugaan AR (Agus Rahardjo) mantan ketua LKPP dalam penunjukan konsorsium untuk proyek KTP-el," kata Romli saat dikonfirmasi, Selasa, 6 Februari 2018.
Menurut Romli, pucuk pimpinan Lembaga Antikorupsi itu juga seharusnya mundur dan tidak terlibat dalam pengusutan megakorupsi yang merugikan uang negara hingga Rp2,3 triliun tersebut. Romli memandang bukan tak mungkin ada konflik kepentingan bila Agus tetap pada jabatannya.
Baca: LKPP Sebut Proyek KTP-el Bermasalah Sejak Awal
Agus merupakan pimpinan LKPP yang menjadi salah satu lembaga yang memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kemendagri saat proyek KTP-el bergulir. Sebenarnya, peran Agus sebagai ketua LKPP termaktub dalam fakta sidang Irman dan Sugiharto di dalam surat tuntutan.
Seorang saksi, salah satu direktur di LKPP Setya Budi Arijanta, membenarkan lembaga yang saat itu dipimpin Agus terlibat pendampingan proyek pengadaan KTP-el. Dalam surat tuntutan itu, keterlibatan LKPP dalam mendampingi proyek KTP-el berawal pada 16 Februari 2011.
Baca: Gamawan Marahi LKPP Terkait KTP-el
Saat itu, LKPP didatangi pihak Kemendagri, yakni terdakwa II Sugiharto dan seorang saksi lain. Keduanya bertemu Direktur Kebijakan LKPP Sultan di lantai 7 dan meminta untuk dilakukan pencermatan dokumen pengadaan. LKPP kemudian membalas surat Kemendagri yang dikirim pada 16 Februari 2011 dengan surat tertanggal 23 Februari di tahun yang sama. Isinya memberikan saran. Salah satu poin pentingnya ialah agar sembilan paket pekerjaan KTP-el dipecah untuk menjamin kompetisi.
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi juga sebelumnya mengakui beberapa kali menyambangi sejumlah lembaga terkait sebelum proyek KTP-el berjalan. Beberapa lembaga itu di antaranya adalah LKPP, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta KPK.
Baca: Novanto Catat Nama Penikmat Korupsi KTP-el
Sowan ke lembaga-lembaga itu bertujuan meminta masukan bagaimana cara yang baik mengerjakan proyek berpagu anggaran Rp5,9 triliun itu. "Terus saya lapor ke KPK, saya presentasi di sini, saya minta untuk mengawasi di sini. Kemudian KPK meminta supaya ini didampingi oleh LKPP, waktu itu pak Agus (Ketua KPK saat ini) kepalanya," terang Gawaman usai diperiksa penyidik KPK beberapa waktu lalu.
Agus tak menampik pernyataan Gawaman. Namun, Agus menegaskan, LKPP ketika itu tidak mendampingi Kemendagri sampai tahapan lelang. Sebab, masukan yang diberikan LKPP tak dijalankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)