Suasana sidang Setya Novanto - Medcom.idMedcom.id/Damar Iradat.
Suasana sidang Setya Novanto - Medcom.idMedcom.id/Damar Iradat.

LKPP Sebut Proyek KTP-el Bermasalah Sejak Awal

Damar Iradat • 01 Februari 2018 13:16
Jakarta: Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sejak awal telah menemui penyimpangan dalam proyek KTP berbasis elektronik (KTP-el). Salah satunya terjadi dalam proses lelang pemenang tender. 
 
Hal tersebut diakui Direktur Penanganan dan Permasalahan Hukum LKPP Setiabudi Ariyanta. Setiabudi dihadirkan dalam persidangan dengan terdakwa Setya Novanto. 
 
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Yanto mempertanyakan prosedur pelelangan KTP-el. Dia mengakui proses lelang tidak dikerjakan sesuai prosedur, bahkan terkesan tidak benar.

"Waktu proses lelang, Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) datang ke LKPP minta pendampingan. Saya ditugaskan sebagai ketua," tutur Setiabudi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Februari 2018. 
 
Setelah itu, LKPP melakukan koreksi sejumlah dokumen terkait proses pelelangan. Setelah dikoreksi secara tertulis, ia menemukan adanya pelanggaran Keputusan Presiden Nomor 54 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
 
“Saya koreksi dokumen, kami koreksi tertulis, ada pelanggaran Keppres 54,” kata Setya.
 
(Baca juga: Pemenang Tender KTP-el Diatur Sejak Awal)
 
Ia menjelaskan, dokumen tersebut tidak menggunakan aturan yang sudah ditetapkan oleh LKPP. Dokumen masih dilakukan secara manual, tidak elektronik.
 
Dokumen tersebut dibuat berdasarkan penilaian kualitatif. Padahal, menurutnya, sesuai arahan presiden, dokumen seharusnya berdasarkan penilaian kuantitatif. 
 
Ia kemudian meminta agar dokumen tersebut diperbaiki, tapi ternyata tidak.
 
Setiabudi menambahkan,beberapa kali LKPP tak diundang Kemendagri pada saat pembahasan. Bahkan, pada saat proses aanwijzing atau proses penjelasan dalam sebuah tender, LKPP diundang beberapa jam sebelum acara.
 
“Kemendagri undang kami aanwijzing, tapi nggak sopan, besok aanwijzing, undangan baru pukul 18.00 WIB kami terima. Kami marah, cuma undangan satu lembar, saya komit ini proyek besar, anggota saya minta tolong datang, kalau kasih saran, kasih,” tegas dia. 
 
Setia juga membeberkan beberapa penyelewengan sebelum proses lelang yang dilakukan Kemendagri. LKPP geram ketika mengetahui pemenang lelang sudah ditentukan. 
 
(Baca juga: Kubu Novanto Sebut KTP-el Proyek Pemerintahan SBY)
 
Saat itu, LKPP meminta untuk membatalkan. Namun, yang terjadi malah LKPP dilaporkan ke presiden.
 
“Kami dipanggil, disidang di kantor wapres. Yang sidang Deputi Wapres, Sofyan Djalil, ada deputi lain. Yang disidang saya sama pak Kepala (LKPP) Agus Rahardjo yang sekarang ketua KPK,” jelas dia. 
 
Setia melanjutkan, dalam perjalanannya, LKPP kemudian mundur sebagai pendamping proyek senilai Rp5,9 triliun itu. Ia juga mengaku sempat diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena diduga sebagai pihak yang mengatur lelang.
 
"Saya tunjukan semua bukti. BPK akhirnya tahu kalau saya yang mencoba membatalkan lelang,” kata dia.
 
(Baca juga: SBY Disebut Minta Proyek KTP-el tak Berhenti)
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>