Ilustrasi. Foto: Medcom.id/Mohammad Rizal
Ilustrasi. Foto: Medcom.id/Mohammad Rizal

Pemenang Tender KTP-el Diatur Sejak Awal

Faisal Abdalla • 30 Januari 2018 02:05
Jakarta: Mantan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dalam proyek KTP-el Drajat Wisnu Setiawan, mengakui ada arahan untuk 'mengawal' tiga konsorsium proyek KTP-el. Ia mengatakan arahan tersebut diberikan langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen Kemendagri, Sugiharto. 
 
Kepada Majelis Hakim, Drajat mengakui kemenangan tiga konsorsium, yaitu Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Murakabi, dan Astragraphia sudah diatur sejak awal. 
 
"Iya atas perintah dari pak Sugiharto kami diberikan tugas untuk melakukan pertemuan di Kemang Pratama," ujar Drajat kepada majelis hakim persidangan terdakwa kasus KTP-el, Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin 29 Januari 2018. 

Drajat mengatakan dua dari tiga konsorsium, yaitu PNRI dan Astragraphia sebetulnya tak memenuhi syarat untuk menjadi pemenang tender karena belum menyerahkan kepemilikan ISO 9001 dan ISO 14001. 
 
"Tapi atas perintah Pak Dirjen Dukcapil (Irman) saat itu kami diarahkan untuk mengkondisikan dengan konsorsium terutama PNRI dan Astragraphia supaya mereka dapat ISO itu," beber Drajat. 
 
Majelis Hakim mengaku heran dengan keterangan Drajat yang menyebut ISO untuk PNRI dan Astragraphia sudah bisa keluar dalam waktu tiga hari. Padahal untuk mendapatkan ISO paling tidak dibutuhkan waktu 3-4 bulan. 
 
Baca: Eks Sekjen Kemendagri Sebut Miryam Pernah 'Cari-Cari' Irman
 
Lebih lanjut lagi, Drajat mengatakan dirinya tak pernah dijanjikan apapun ketika diperintahkan oleh Irman dan Sugiharto untuk mengawal konsorsium pemenang tender proyek KTP-el. Meski begitu, ia tak membantah menerima uang sebagai imbalan dari Sugiharto di akhir proses lelang. 
 
"Dengan pak Sugiharto kami diberikan imbalan USD 40.000 (Rp400 juta). Tapi sudah kami kembalikan," tukas Drajat. 
 
Majelis hakim kemudian mengkonfirmasi ulang kepada Drajat apakah betul konsorsium pemenang tender protek KTP-el sudah diatur sejak awal. Drajat pun tak bisa berkilah. 
 
"Intinya betul anda diperintahkan Irman dan Sugiharto untuk mengawal ketiga konsorsium tersebut? Bahkan sebetulnya mereka tidak memenuhi syarat namun dipaksakan untuk memenuhi sarat?," tanya majelis hakim. 
 
"Betul yang mulia," jawab Drajat. 
 
"Artinya ini sesuai dengan keterangan yang diberikan Andi Narogong. Ini pemenangnya sudah dikondisikan. Sudah disekenariokan dari awal," ujar Majelis hakim. 
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>