Setya Novanto. Foto: Antara/Hafidz Mubarak
Setya Novanto. Foto: Antara/Hafidz Mubarak

Novanto Catat Nama Penikmat Korupsi KTP-el

Juven Martua Sitompul • 24 Januari 2018 04:03
Jakarta: Terdakwa korupsi KTP elektronik (KTP-el), Setya Novanto, melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail menyebut, sejumlah nama anggota DPR RI kecipratan uang haram dari proyek bernilai Rp5,8 triliun tersebut. Nama-nama itu sudah dicatat Novanto dalam buku catatannya.
 
"Menurut Beliau, ada sejumlah orang yang selama ini disebut oleh beberapa orang terkait perkara ini sebagai orang yang menerima uang," kata Maqdir saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa 23 Januari 2018.
 
Kendati begitu, Maqdir mengaku, kliennya belum mau menyebut secara detail kepada tim hukum perihal nama-nama itu. Novanto, kata Maqdir, akan membeberkannya secara langsung dalam persidangan nanti.

Baca juga: Penyedia KTP-el Takut Dipersulit Novanto
 
Setya Novanto sebelumnya mengaku, telah membuat catatan khusus terkait bancakan uang korupsi KTP-el. Hal ini disampaikan Novanto setelah mendengarkan kesaksian Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam persidangan, Senin 22 Januari 2018.
 
"Masalah pemberian pada anggota DPR, itu sudah saya tulis dan nanti akan saya sampaikan pada jaksa penuntut umum," kata Novanto.
 
Saat dihadirkan sebagai saksi, Andi Narogong mengatakan, anggota DPR memiliki jatah sebesar lima persen atau senilai Rp250 miliar.
 
Jatah itu telah dilaporkan kepada Novanto sebelum dan sesudah penyerahan. Bahkan, Andi juga melaporkan kepada Novanto saat uang USD7 juta, jatahnya telah diberikan oleh PT Quadra Solution.
Novanto didakwa mengintervensi pelaksanaan proyek pengadaan KTP-el di Kementerian Dalam Negeri, dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Akibatnya, keuangan negara rugi hingga Rp2,3 triliun.
 
Tak hanya itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu pun didakwa mendapat jatah sebesar USD7,3 juta dan jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 senilai USD135 ribu dari proyek senilai Rp5,8 triliun tersebut.
 
Atas perbuatannya, Novanto dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CIT)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan