Jakarta: Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pernah tak menerima saran dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) terkait pelaksanaan proyek KTP berbasis elektronik (KTP-el). Bahkan, Gamawan sempat memarahi pihak LKPP terkait hal tersebut.
Hal itu diungkapkan Direktur Penanganan dan Permasalahan Hukum LKPP, Setiabudi Ariyanta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 1 Februari 2018. Setiabudi dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Setya Novanto.
Setiabudi menceritakan, tim LKPP awalnya menemukan fakta Kemendagri hanya menggunakan sistem informasi pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement) pada tahap penawaran. Namun, proses lainnya dilakukan secara manual.
LKPP kemudian menyarankan agar proses lelang dihentikan. Namun, saran itu tidak ditindaklanjuti oleh Kemendagri. "Kita dimarahi Mendagri, katanya sistem kalian payah," kata Setiabudi.
Baca: Gamawan Bantah Terima Ruko
Padahal, menurut Setiabudi proyek KTP-el sudah bermasalah sejak awal. Salah satunya dalam proses lelang.
Ia menjelaskan, LKPP sempat melakukan koreksi sejumlah dokumen terkait proses pelelangan. Setelah dikoreksi secara tertulis, ia menemukan pelanggaran Keputusan Presiden Nomor 54 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam persidangan sebelumnya, Gamawan mengaku tidak pernah diberitahu soal masalah dalam proses lelang e-KTP. Bahkan, kata Gamawan, tidak ada peringatan dari lembaga pendamping, termasuk dari LKPP.
Gamawan juga mengaku sempat ragu melanjutkan proyek KTP-el. Sebab nilai proyek sejumlah Rp5,9 triliun dirasa terlalu besar.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/8koJjZlb" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pernah tak menerima saran dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) terkait pelaksanaan proyek KTP berbasis elektronik (KTP-el). Bahkan, Gamawan sempat memarahi pihak LKPP terkait hal tersebut.
Hal itu diungkapkan Direktur Penanganan dan Permasalahan Hukum LKPP, Setiabudi Ariyanta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 1 Februari 2018. Setiabudi dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Setya Novanto.
Setiabudi menceritakan, tim LKPP awalnya menemukan fakta Kemendagri hanya menggunakan sistem informasi pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement) pada tahap penawaran. Namun, proses lainnya dilakukan secara manual.
LKPP kemudian menyarankan agar proses lelang dihentikan. Namun, saran itu tidak ditindaklanjuti oleh Kemendagri. "Kita dimarahi Mendagri, katanya sistem kalian payah," kata Setiabudi.
Baca: Gamawan Bantah Terima Ruko
Padahal, menurut Setiabudi proyek KTP-el sudah bermasalah sejak awal. Salah satunya dalam proses lelang.
Ia menjelaskan, LKPP sempat melakukan koreksi sejumlah dokumen terkait proses pelelangan. Setelah dikoreksi secara tertulis, ia menemukan pelanggaran Keputusan Presiden Nomor 54 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam persidangan sebelumnya, Gamawan mengaku tidak pernah diberitahu soal masalah dalam proses lelang e-KTP. Bahkan, kata Gamawan, tidak ada peringatan dari lembaga pendamping, termasuk dari LKPP.
Gamawan juga mengaku sempat ragu melanjutkan proyek KTP-el. Sebab nilai proyek sejumlah Rp5,9 triliun dirasa terlalu besar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)