Mantan Mendagri Gamawan Fauzi - ANT/RENO ESNIR
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi - ANT/RENO ESNIR

Gamawan Bantah Terima Ruko

Faisal Abdalla • 29 Januari 2018 15:20
Jakarta: Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi membantah menerima aset berupa ruko dari Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos. Perusahaan itu adalah salah satu anggota konsorsium di proyek pengadaan KTP berbasis elektornik (KTP-el).  
 
"Itu bohong yang mulia. Tanah itu dibeli dari Paulus oleh adik saya bersama Jhonny G. Plate (Sekjen NasDem) atas nama PT," kata Gamawan saat bersaksi buat terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin, 29 Januari 2018. 
 
Gamawan membeberkan saat itu Paulus menjual tanah tersebut untuk modal menggarap proyek KTP-el. Pasalnya, saat itu pemerintah tidak memberikan uang muka untuk menggarap proyek tersebut. 

(Baca juga: Andi Narogong Akui Adik Gamawan Terima Ruko dari Proyek KTP-el)
 
Tanah tersebut lantas dibeli oleh adiknya, Azmin Aulia, yang bekerja sama dengan Jhonny Plate dalam bentuk PT. Gamawan mengaku punya bukti lengkap untuk mendukung keterangannya tersebut. 
 
"Ini bukti transfer bank saya, ini bukti penerimaan Paulus. Yang mau beli itu bukan kami, tapi dia," tukas Gamawan. 
 
Sebelumnya, dalam Dakwaan Novanto, Gawaman disebut-sebut menerima uang Rp 50 juta dan satu unit ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 
 
(Baca juga: Kuasa Hukum Novanto Yakin Gamawan Terlibat Korupsi KTP Elektronik)
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>