Sidang vonis terdakwa ASABRI/Medcom.id/Fachri
Sidang vonis terdakwa ASABRI/Medcom.id/Fachri

Vonis Susulan 2 Terdakwa ASABRI dan Dissenting Opinion Para Hakim

Fachri Audhia Hafiez • 06 Januari 2022 08:58

Jakarta: Total enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang telah divonis pidana penjara. Dua di antaranya telah menghadapi sidang vonis pada Rabu malam, 5 Januari 2022.
 
Keduanya adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo. Persidangan keduanya menyusul setelah empat terdakwa lainnya divonis pada Selasa, 4 Januari 2022.
 
Lukman dijatuhi vonis selama 10 tahun dan Jimmy selama 13 tahun penjara. Keduanya juga dikenakan pidana denda masing-masing wajib membayar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Ketua majelis hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu malam, 5 Januari 2022.
 
Persidangan keduanya molor dari jadwal. Mestinya persidangan tersebut digelar pada pukul 09.00 WIB. Namun, hakim baru membuka persidangan sekitar pukul 19.00 WIB.
 
Hakim menyatakan Lukman dan Jimmy terbukti merugian negara Rp22,788 triliun dari pengelolaan keuangan dan dana investasi tersebut. Tak hanya itu, Jimmy terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
Dia menyamarkan asal usul korupsinya. Caranya, membeli aset, yakni tanah, kendaraan, dan apartemen.
 
Perbuatan keduanya membuat hakim menjatuhkan hukuman tambahan, yakni kewajiban membayar uang pengganti. Lukman divonis membayar uang pengganti Rp715 miliar subsider empat tahun kurungan. Sedangkan, Jimmy mesti membayar Rp314,868 miliar subsider empat tahun penjara.
 
Baca: Dua Terdakwa ASABRI Divonis 10 dan 13 Tahun Penjara

Kejahatan dilakukan masif


Hakim menyatakan perbuatan Lukman dan Jimmy tidak mendukung program pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Tindak pidana keduanya juga bersifat terencana, terstruktur, dan masif.
 
"Bisa meyebabkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kegiatan perasuransian maupun pasar modal," ucap hakim.
 
Kasus ASABRI, kata hakim, juga berdampak pada stabilitas perekonomian negara. Selain itu, Lukman dan Jimmy juga tidak mengaku perbuatannya. Hal-hal itu yang membuat keduanya dijatuhi sejumlah hukuman tersebut.
 
 


 
Halaman Selanjutnya
Dissenting opinion Salah… …
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan