Vonis Susulan 2 Terdakwa ASABRI dan Dissenting Opinion Para Hakim
Fachri Audhia Hafiez • 06 Januari 2022 08:58
Jakarta: Total enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang telah divonis pidana penjara. Dua di antaranya telah menghadapi sidang vonis pada Rabu malam, 5 Januari 2022.
Keduanya adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo. Persidangan keduanya menyusul setelah empat terdakwa lainnya divonis pada Selasa, 4 Januari 2022.
Lukman dijatuhi vonis selama 10 tahun dan Jimmy selama 13 tahun penjara. Keduanya juga dikenakan pidana denda masing-masing wajib membayar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Ketua majelis hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu malam, 5 Januari 2022.
Persidangan keduanya molor dari jadwal. Mestinya persidangan tersebut digelar pada pukul 09.00 WIB. Namun, hakim baru membuka persidangan sekitar pukul 19.00 WIB.
Hakim menyatakan Lukman dan Jimmy terbukti merugian negara Rp22,788 triliun dari pengelolaan keuangan dan dana investasi tersebut. Tak hanya itu, Jimmy terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia menyamarkan asal usul korupsinya. Caranya, membeli aset, yakni tanah, kendaraan, dan apartemen.
Perbuatan keduanya membuat hakim menjatuhkan hukuman tambahan, yakni kewajiban membayar uang pengganti. Lukman divonis membayar uang pengganti Rp715 miliar subsider empat tahun kurungan. Sedangkan, Jimmy mesti membayar Rp314,868 miliar subsider empat tahun penjara.
Baca: Dua Terdakwa ASABRI Divonis 10 dan 13 Tahun Penjara
Kejahatan dilakukan masif
Hakim menyatakan perbuatan Lukman dan Jimmy tidak mendukung program pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Tindak pidana keduanya juga bersifat terencana, terstruktur, dan masif.
"Bisa meyebabkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kegiatan perasuransian maupun pasar modal," ucap hakim.
Kasus ASABRI, kata hakim, juga berdampak pada stabilitas perekonomian negara. Selain itu, Lukman dan Jimmy juga tidak mengaku perbuatannya. Hal-hal itu yang membuat keduanya dijatuhi sejumlah hukuman tersebut.
Dissenting opinion
Salah satu hakim anggota, Mulyono Dwi Purwanto, menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat terkait vonis Lukman dan Jimmy. Keduanya dinilai tidak merugikan negara.
"Kerugian negara Rp22,7 triliun tersebut yang mana Jimmy dan Lukman turut serta sebabkan kerugian negara tersebut dan dituntut uang pengganti sejumlah masing-masing tersebut adalah tidak berdasar dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Mulyono.
Menurut dia, saham-saham yang didakwakan dan membuat pengelolaan keuangan bermasalah serta menguntungkan terdakwa tidak terbukti. Namun, memberikan keuntungan bagi PT ASABRI.
"Pada kenyataanya tidak terbkti kerugian negara, namun justru memberikan keuntungan bagi PT ASABRI, yaitu PT ASABRI mendapat keuntungan Rp450,273 miliar," ujar Mulyono.
Pernyataan serupa juga disampaikan Mulyono pada persidangan vonis empat terdakwa lainnya. Mulyono tidak setuju dengan penghitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta keterangan ahli di persidangan. Ia meyakini metode penghitungan jumlah kerugian negara di kasus ASABRI menunjukkan ketidakkonsistenan dan tidak tepat.
Keempat terdakwa itu telah dijatuhi vonis yang berbeda. Direktur Utama PT ASABRI periode 2008-2016, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020, Sonny Widjaja dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Lalu, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019, Hari Setianto dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015, Bachtiar Effendi dijatuhi hukuman penjara 15 tahun.
Audit BPK, kata Mulyono, didasarkan pada pembelian dana investasi tidak sesuai prosedur oleh ASABRI. Namun, audit memperhitungkan pengembalian efek yang diterima dari reksadana yang dibeli secara tidak sah.
"Yang mana saldo efek masih ada di bawah PT ASABRI, tidak dalam sengketa kepemilikan, tidak di-suspend oleh pihak berwenang, dan masih terdaftar di bursa efek," kata Mulyono saat persidangan, Selasa, 4 Januari 2022.
Dissenting opinion
Salah satu hakim anggota, Mulyono Dwi Purwanto, menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat terkait vonis Lukman dan Jimmy. Keduanya dinilai tidak merugikan negara.
"Kerugian negara Rp22,7 triliun tersebut yang mana Jimmy dan Lukman turut serta sebabkan kerugian negara tersebut dan dituntut uang pengganti sejumlah masing-masing tersebut adalah tidak berdasar dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Mulyono.
Menurut dia, saham-saham yang didakwakan dan membuat pengelolaan keuangan bermasalah serta menguntungkan terdakwa tidak terbukti. Namun, memberikan keuntungan bagi PT ASABRI.
"Pada kenyataanya tidak terbkti kerugian negara, namun justru memberikan keuntungan bagi PT ASABRI, yaitu PT ASABRI mendapat keuntungan Rp450,273 miliar," ujar Mulyono.
Pernyataan serupa juga disampaikan Mulyono pada persidangan vonis empat terdakwa lainnya. Mulyono tidak setuju dengan penghitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta keterangan ahli di persidangan. Ia meyakini metode penghitungan jumlah kerugian negara di kasus ASABRI menunjukkan ketidakkonsistenan dan tidak tepat.
Keempat terdakwa itu telah dijatuhi vonis yang berbeda. Direktur Utama PT ASABRI periode 2008-2016, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020, Sonny Widjaja dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Lalu, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019, Hari Setianto dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015, Bachtiar Effendi dijatuhi hukuman penjara 15 tahun.
Audit BPK, kata Mulyono, didasarkan pada pembelian dana investasi tidak sesuai prosedur oleh ASABRI. Namun, audit memperhitungkan pengembalian efek yang diterima dari reksadana yang dibeli secara tidak sah.
"Yang mana saldo efek masih ada di bawah PT ASABRI, tidak dalam sengketa kepemilikan, tidak di-suspend oleh pihak berwenang, dan masih terdaftar di bursa efek," kata Mulyono saat persidangan, Selasa, 4 Januari 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)