Sidang vonis terdakwa ASABRI/Medcom.id/Fachri
Sidang vonis terdakwa ASABRI/Medcom.id/Fachri

Vonis Susulan 2 Terdakwa ASABRI dan Dissenting Opinion Para Hakim

Fachri Audhia Hafiez • 06 Januari 2022 08:58

Dissenting opinion


Salah satu hakim anggota, Mulyono Dwi Purwanto, menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat terkait vonis Lukman dan Jimmy. Keduanya dinilai tidak merugikan negara.
 
"Kerugian negara Rp22,7 triliun tersebut yang mana Jimmy dan Lukman turut serta sebabkan kerugian negara tersebut dan dituntut uang pengganti sejumlah masing-masing tersebut adalah tidak berdasar dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Mulyono.
 
Menurut dia, saham-saham yang didakwakan dan membuat pengelolaan keuangan bermasalah serta menguntungkan terdakwa tidak terbukti. Namun, memberikan keuntungan bagi PT ASABRI.

"Pada kenyataanya tidak terbkti kerugian negara, namun justru memberikan keuntungan bagi PT ASABRI, yaitu PT ASABRI mendapat keuntungan Rp450,273 miliar," ujar Mulyono.
 
Pernyataan serupa juga disampaikan Mulyono pada persidangan vonis empat terdakwa lainnya. Mulyono tidak setuju dengan penghitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta keterangan ahli di persidangan. Ia meyakini metode penghitungan jumlah kerugian negara di kasus ASABRI menunjukkan ketidakkonsistenan dan tidak tepat.
 
Keempat terdakwa itu telah dijatuhi vonis yang berbeda. Direktur Utama PT ASABRI periode 2008-2016, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020, Sonny Widjaja dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
 
Lalu, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019, Hari Setianto dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015, Bachtiar Effendi dijatuhi hukuman penjara 15 tahun.
 
Audit BPK, kata Mulyono, didasarkan pada pembelian dana investasi tidak sesuai prosedur oleh ASABRI. Namun, audit memperhitungkan pengembalian efek yang diterima dari reksadana yang dibeli secara tidak sah.
 
"Yang mana saldo efek masih ada di bawah PT ASABRI, tidak dalam sengketa kepemilikan, tidak di-suspend oleh pihak berwenang, dan masih terdaftar di bursa efek," kata Mulyono saat persidangan, Selasa, 4 Januari 2022.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan