Sidang vonis terdakwa ASABRI/Medcom.id/Fachri
Sidang vonis terdakwa ASABRI/Medcom.id/Fachri

Dua Terdakwa ASABRI Divonis 10 dan 13 Tahun Penjara

Fachri Audhia Hafiez • 05 Januari 2022 22:54
Jakarta: Sebanyak dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) divonis berbeda. Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dihukum 10 tahun dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo 13 tahun.
 
"Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Ketua majelis hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Januari 2022.
 
Baca: Sempat Ditunda, Sidang Vonis 2 Terdakwa ASABRI Dilanjutkan

Keduanya juga dikenakan pidana denda serupa. Masing-masing wajib membayar denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
 
Selain itu, Lukman wajib membayar uang pengganti Rp715 miliar subsider empat tahun kurungan. Sedangkan, Jimmy mesti membayar uang pengganti Rp 314,868 miliar subsider empat tahun kurungan. 
 
Vonis Jimmy lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta dia dipidana 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Lalu, dia juga wajib membayar uang pengganti Rp314,866 miliar subsider tujuh tahun dan enam bulan penjara.
 
Serupa, vonis Lukman lebih rendah dari tuntutan yakni 13 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan. Lukman juga dituntut mengganti duit Rp1,341 triliun subsider enam tahun dan enam bulan kurungan.
 
Perbuatan keduanya serta terdakwa lainnya telah merugikan keuangan negara Rp22,788 triliun. Hal itu menjadi salah satu hal yang memberatkan dalam putusan hakim. Keduanya juga tidak mengakui perbuatannya.
 
Perbuatan keduanya dinilai tidak mendukung program pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Tindak pidana Lukman dan Jimmy bersifat terencana, terstruktur, masif, dan bisa meyebabkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kegiatan perasuransian maupun pasar modal. Kasus ASABRI juga berdampak pada stabilitas perekonomian negara. 
 
Sementara itu, empat terdakwa kasus ASABRI telah dijatuhi vonis yang berbeda. Direktur Utama PT ASABRI periode 2008-2016, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020, Sonny Widjaja dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
 
Jimmy juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hakim menyebut Jimmy telah menyamarkan asal usul korupsinya dengan membeli aset yakni tanah, kendaraan, dan apartemen.
 
"Terdakwa Jimmy membelanjakan uang korupsi membeli tanah, dan benda bergerak," ucap hakim.
 
Lukman dan Jimmy divonis melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 
 
Khusus Jimmy, dia juga bersalah melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan