Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadwalkan sidang vonis dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Kedua terdakwa adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Sidang akan digelar hari ini, Rabu, 5 Januari 2022. Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sidang akan digelar di Ruang Kusuma Atmadja pukul 09.00 WIB.
Sidang tersebut rencananya dihelat Selasa, 4 Januari 2022. Namun, Ketua majelis hakim IG Eko Purwanto menyebut pihaknya belum siap membacakan vonis.
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 13 tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara kepada Lukman. Selain itu, Lukman dituntut membayar uang pengganti Rp1,341 triliun subsider enam tahun dan enam bulan penjara.
Sementara itu, Jimmy dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Lalu, dia juga terancam membayar uang pengganti Rp314,866 miliar subsider tujuh tahun dan enam bulan penjara.
Lalu, empat terdakwa kasus ASABRI telah dijatuhi vonis yang berbeda. Direktur Utama PT ASABRI periode 2008-2016, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020, Sonny Widjaja dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Baca: Vonis 15 Tahun Penjara untuk Dua Mantan Petinggi ASABRI
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU yang menuntut 10 tahun bui. Adam Damiri juga didenda Rp800 juta dan diminta membayar uang pengganti kejahatannya sebanyak Rp17,972 miliar.
Sedangkan, Sonny dikenakan denda Rp750 juta. Lalu, pidana tambahan untuk membayar kerugian negara sebanyak Rp64,5 miliar.
Lalu, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019, Hari Setianto dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015, Bachtiar Effendi dijatuhi hukuman penjara 15 tahun. Putusan ini lebih tinggi dibanding tuntutan JPU yang meminta dihukum 12 tahun penjara kepada Bachtiar dan 14 tahun penjara kepada Hari.
Hari juga dikenakan denda Rp750 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp378,883 juta. Sementara, Bachtiar didenda Rp750 juta dan membayar uang pengganti uang negara sebesar Rp453,783 juta.
Diketahui, dugaan pidana korupsi di perusahaan pelat merah itu terkait dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi selama periode 2012-2019. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian keuangan negara dalam kasus itu mencapai Rp22,788 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di