Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Vonis 15 Tahun Penjara untuk Dua Mantan Petinggi ASABRI

Tri Subarkah • 04 Januari 2022 22:45
Jakarta: Sebanyak dua mantan petinggi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) divonis 15 tahun penjara. Keduanya ialah mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi ASABRI Bachtiar Effendi dan mantan Direktur Investas dan Keuangan ASABRI Hari Setianto.
 
Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi IG Eko Purwanto menyebut keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi. Selain vonis bui, majelis hakim juga mendenda Bachtiar dan Hari masing-masing Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
 
Keduanya juga dihukum membayar uang pengganti masing-masing sejumlah Rp453,783 juta dan Rp378,883 juta subsider 4 tahun. Hukuman itu lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yakni tuntutan 12 tahun penjara kepada Bachtiar dan 14 tahun penjara kepada Hari.

Hakim anggota Ali Muhtarom menyebut fakta persidangan membuktikan rangkaian peristiwa yang menunjukkan jalinan kerja antara para terdakwa dalam penempatan investasi.
 
Baca: Bekas Dirut ASABRI Mayjen Adam Damiri Divonis 20 Tahun Penjara
 
"Berupa saham dan atau reksadana tanpa melalui prosuder yang telah ditetapkan sheingga mengakibatkan reksadana dan saham-saham tersebut mengalami penurunan nilai serta menimbulkan akibat terjadinya kerugian keuangan negara dalam hal ini ASABRI," kata Ali di ruang sidang, Selasa, 4 Januari 2021.
 
Selain Bachtiar dan Hari, terdakwa lain yang divonis hari ini adalah dua mantan Direktur Utama ASABRI. Mereka ialah Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja. Keduanya dihukum pidana penjara 20 tahun, dua kali lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
 
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus ASABRI mencapai Rp22,788 triliun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan