Jakarta: Bareskrim Polri menduga tersangka kasus dugaan penistaan agama, Saifuddin Ibrahim, melarikan diri ke Amerika Serikat pada pertengahan Maret 2022. Tepatnya, saat video minta hapus 300 ayat Al-Qur'an viral di media sosial (medsos).
"Iya, dugaan kita. Jadi semenjak dia naikin di akun pertama kali (unggah video) terus dapat sorotan dari netizen," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Jumat, 1 April 2022. 
Menurut Gatot, pergerakan Saifuddin tercatat di Imigrasi. Pria yang mengaku pendeta itu berangkat menuju Amerika Serikat. 
"Saat ini kita masih koordinasikan dengan Imigrasi," ujar Gatot. 
Baca: Kendala Polisi Menangkap Saifuddin Ibrahim
Gatot mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah Saifuddin meninggalkan Indonesia. Meski sudah tidak berada di Tanah Air, penyidik tetap melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi. 
"Kan ada saksi ahli bahasa, maupun ahli terkait agama islam. Itu dari hasil penilaiannya karena dianggap Pasal 184 KUHP-nya dibuktikan, dinaikan (kasus) dari penyelidikan ke penyidikan," jelas Gatot. 
 
Menurut Gatot, saat ini Polri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga untuk melacak keberadaan Saifuddin di Negeri Paman Sam itu. Dia menyebut Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri juga menggandeng kepolisian interpol atau police to police untuk menangkap tersangka. 
Keberadaan Saifuddin lambat laun akan terlacak. Sebab, dia masih intens mengunggah konten di akun YouTube pribadinya. 
"Nah, ini kita masih mendalami. Di sisi lain, kita juga menyiapkan data-data yang bersangkutan terkait keterlibatan pidana di Indonesia," ucap mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu. 
Baca: Polri Gandeng Kominfo Blokir Akun YouTube Saifuddin Ibrahim
Saifuddin Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 28 Maret 2022. Saifuddin diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan atau pencemaran nama baik dan atau penistaan agama dan atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menyiarkan berita tidak pasti dan berlebihan melalui konten YouTube pribadinya. 
Saifuddin dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentant perubahan atas UU Nomor 11 Tahu n 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar. 
Kasus bermula saat permintaan Saifuddin Ibrahim ke Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat Al-Qur'an viral di media sosial. Menurutnya, ayat-ayat itu biang intoleransi dan radikalisme di Tanah Air.  
  
  
    
Menurut Gatot, saat ini Polri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga untuk melacak keberadaan Saifuddin di Negeri Paman Sam itu. Dia menyebut Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri juga menggandeng kepolisian interpol atau police to police untuk menangkap tersangka.  
Keberadaan Saifuddin lambat laun akan terlacak. Sebab, dia masih intens mengunggah konten di akun YouTube pribadinya.  
"Nah, ini kita masih mendalami. Di sisi lain, kita juga menyiapkan data-data yang bersangkutan terkait keterlibatan pidana di Indonesia," ucap mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu. 
Baca: 
Polri Gandeng Kominfo Blokir Akun YouTube Saifuddin Ibrahim 
Saifuddin Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 28 Maret 2022. Saifuddin diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan atau pencemaran nama baik dan atau penistaan agama dan atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menyiarkan berita tidak pasti dan berlebihan melalui konten YouTube pribadinya.  
Saifuddin dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentant perubahan atas UU Nomor 11 Tahu n 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar.  
Kasus bermula saat permintaan Saifuddin Ibrahim ke Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat Al-Qur'an viral di media sosial. Menurutnya, ayat-ayat itu biang intoleransi dan radikalisme di Tanah Air. 
Cek Berita dan Artikel yang lain di 
            
                
                
                    Google News
                
            Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)