Ilustrasi. (Medcom.id)
Ilustrasi. (Medcom.id)

Saifuddin Ibrahim Diduga Kabur ke Amerika Serikat

Siti Yona Hukmana • 01 April 2022 18:58

Menurut Gatot, saat ini Polri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga untuk melacak keberadaan Saifuddin di Negeri Paman Sam itu. Dia menyebut Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri juga menggandeng kepolisian interpol atau police to police untuk menangkap tersangka. 
 
Keberadaan Saifuddin lambat laun akan terlacak. Sebab, dia masih intens mengunggah konten di akun YouTube pribadinya. 
 
"Nah, ini kita masih mendalami. Di sisi lain, kita juga menyiapkan data-data yang bersangkutan terkait keterlibatan pidana di Indonesia," ucap mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu. 

Baca: Polri Gandeng Kominfo Blokir Akun YouTube Saifuddin Ibrahim
 
Saifuddin Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 28 Maret 2022. Saifuddin diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan atau pencemaran nama baik dan atau penistaan agama dan atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menyiarkan berita tidak pasti dan berlebihan melalui konten YouTube pribadinya. 
 
Saifuddin dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentant perubahan atas UU Nomor 11 Tahu n 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar. 
 
Kasus bermula saat permintaan Saifuddin Ibrahim ke Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat Al-Qur'an viral di media sosial. Menurutnya, ayat-ayat itu biang intoleransi dan radikalisme di Tanah Air.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan