Jakarta: Polri berupaya memblokir akun YouTube pribadi tersangka kasus dugaan penistaan agama, Saifuddin Ibrahim. Korps Bhayangkara menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk membekukan akun tersebut.
"Jadi kita sudah berkoordinasi dengan Kominfo untuk dilakukan pemblokiran terhadap akun tersebut," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 April 2022.
Menurut Gatot, pemblokiran akun YouTube Saifuddin Ibrahim masih berproses. Di samping itu, penyidik tidak bisa langsung menghilangkan akun tersebut.
"Ada hal-hal tertentu yang tidak bisa langsung dihapus, karena untuk kepentingan penyidikan," ujar Gatot.
Saifuddin Ibrahim disebut memantau penanganan kasus melalui media elektronik. Hal itu diketahui dari unggahan terbaru di akun YouTube pribadinya.
"Ada postingan ya yang dibuat oleh saudara SI (Saifuddin). Jadi rekan-rekan bisa melihat dia membuat video baru yang mengatakan polisi mencari yang bersangkutan. Artinya memantau," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu, 30 Maret 2022.
Baca: Saifuddin Ibrahim Terancam 6 Tahun Penjara
Saifuddin Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 28 Maret 2022. Namun, Saifuddin belum ditahan lantaran berada Amerika Serikat.
Saifuddin diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), atau pencemaran nama baik, atau penistaan agama, atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, atau menyiarkan berita tidak pasti dan berlebihan melalui konten YouTube pribadinya.
Saifuddin dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar.
Kasus ini bermula saat permintaan Saifuddin Ibrahim ke Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat Al-Qur'an viral di media sosial. Ayat-ayat itu disebut biang intoleransi dan radikalisme di Tanah Air.
Jakarta:
Polri berupaya memblokir akun
YouTube pribadi tersangka kasus dugaan
penistaan agama, Saifuddin Ibrahim. Korps Bhayangkara menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kominfo) untuk membekukan akun tersebut.
"Jadi kita sudah berkoordinasi dengan Kominfo untuk dilakukan pemblokiran terhadap akun tersebut," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 April 2022.
Menurut Gatot, pemblokiran akun
YouTube Saifuddin Ibrahim masih berproses. Di samping itu, penyidik tidak bisa langsung menghilangkan akun tersebut.
"Ada hal-hal tertentu yang tidak bisa langsung dihapus, karena untuk kepentingan penyidikan," ujar Gatot.
Saifuddin Ibrahim disebut memantau penanganan kasus melalui media elektronik. Hal itu diketahui dari unggahan terbaru di akun
YouTube pribadinya.
"Ada postingan ya yang dibuat oleh saudara SI (Saifuddin). Jadi rekan-rekan bisa melihat dia membuat video baru yang mengatakan polisi mencari yang bersangkutan. Artinya memantau," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu, 30 Maret 2022.
Baca:
Saifuddin Ibrahim Terancam 6 Tahun Penjara
Saifuddin Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 28 Maret 2022. Namun, Saifuddin belum ditahan lantaran berada Amerika Serikat.
Saifuddin diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), atau pencemaran nama baik, atau penistaan agama, atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, atau menyiarkan berita tidak pasti dan berlebihan melalui konten
YouTube pribadinya.
Saifuddin dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar.
Kasus ini bermula saat permintaan Saifuddin Ibrahim ke Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat Al-Qur'an viral di media sosial. Ayat-ayat itu disebut biang intoleransi dan radikalisme di Tanah Air.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)