Jakarta: Saifuddin Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka usai meminta penghapusan 300 ayat Al-Qur'an. Pria yang mengaku seorang pendeta itu terancam hukuman enam tahun penjara.
"Hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Maret 2022.
Ramadhan mengatakan Saifuddin Ibrahim diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Kemudian, diduga melakukan pencemaran nama baik dan atau penistaan agama dan atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Hal tersebut dilakukan melalui konten YouTube pribadinya.
Baca: Jadi Tersangka, Saifuddin Ibrahim Masih di Luar Negeri
Saifuddin dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentant perubahan atas UU Nomor 11 Tahu n 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ramadhan menuturkan Saifuddin Ibrahim dilaporkan dalam tiga laporan polisi (LP). Yakni LP/B/0133/III/2022/SPKT BARESKRIM POLRI tanggal 18 Maret 2022; LP/B/0135/III/2022/ SPKT BARESKRIM POLRI tanggal 18 Maret 2022; dan LP/B/0138/III/2022 SPKT BARESKRIM POLRI tanggal 22 Maret 2022.
Dalam proses penyelidikan polisi memeriksa 13 saksi, terdiri atas sembilan saksi dan empat saksi ahli. Saksi ahli itu ada ahli bahasa, agama Islam, ITE, dan ahli pidana.
"Serta melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa konten YouTube milik SI (Saifuddin)," ujar Ramadhan.
Setelah itu, penyidik menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan pada Selasa, 22 Maret 2022. Lalu, Saifuddin ditetapkan tersangka pada Senin, 28 Maret 2022.
"Tentu penetapan tersangka terhadap SI berdasarkan KUHAP dimana berdasarkan hasil penyelidikan periksa ahli, dan gelar perkara ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka," ungkap Ramadhan.
Penyidik disebut terus berkoordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga. Saifuddin masih bersembunyi di Amerika Serikat.
Jakarta: Saifuddin Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka usai meminta penghapusan 300 ayat Al-Qur'an. Pria yang mengaku seorang pendeta itu terancam hukuman enam tahun penjara.
"Hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," kata Karo Penmas Divisi Humas
Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Maret 2022.
Ramadhan mengatakan Saifuddin Ibrahim diduga melakukan tindak pidana
ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Kemudian, diduga melakukan pencemaran nama baik dan atau penistaan agama dan atau
pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Hal tersebut dilakukan melalui konten YouTube pribadinya.
Baca:
Jadi Tersangka, Saifuddin Ibrahim Masih di Luar Negeri
Saifuddin dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentant perubahan atas UU Nomor 11 Tahu n 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ramadhan menuturkan Saifuddin Ibrahim dilaporkan dalam tiga laporan polisi (LP). Yakni LP/B/0133/III/2022/SPKT BARESKRIM POLRI tanggal 18 Maret 2022; LP/B/0135/III/2022/ SPKT BARESKRIM POLRI tanggal 18 Maret 2022; dan LP/B/0138/III/2022 SPKT BARESKRIM POLRI tanggal 22 Maret 2022.
Dalam proses penyelidikan polisi memeriksa 13 saksi, terdiri atas sembilan saksi dan empat saksi ahli. Saksi ahli itu ada ahli bahasa, agama Islam, ITE, dan ahli pidana.
"Serta melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa konten YouTube milik SI (Saifuddin)," ujar Ramadhan.
Setelah itu, penyidik menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan pada Selasa, 22 Maret 2022. Lalu, Saifuddin ditetapkan tersangka pada Senin, 28 Maret 2022.
"Tentu penetapan tersangka terhadap SI berdasarkan KUHAP dimana berdasarkan hasil penyelidikan periksa ahli, dan gelar perkara ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka," ungkap Ramadhan.
Penyidik disebut terus berkoordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga. Saifuddin masih bersembunyi di Amerika Serikat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)