Jakarta: Saifuddin Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka buntut meminta 300 ayat Al-Qur'an dihapus. Pria yang mengaku pendeta itu belum ditahan Bareskrim Polri.
"Masih di luar (negeri)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada Medcom.id, Rabu, 30 Maret 2022.
Ramadhan belum bisa bicara banyak mengenai kasus itu. Dia tengah mendampingi Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
"Nanti disampaikan," ujar jenderal bintang satu itu.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Saifuddin Ibrahim telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan dua hari lalu.
"Saat ini, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditsiber. (Penetapan) dua hari lalu," kata Dedi.
Baca: Pendeta yang Minta 300 Ayat Al-Qur'an Dihapus Jadi Tersangka
Saifuddin Ibrahim sebelumnya diduga berada di Amerika Serikat. Polri berkoordinasi dengan atase di Biro Investigasi Federal atau Federal Bureau of Investigation (FBI), Kementerian Luar Negeri, serta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tengah mencari pria yang mengaku pendeta itu.
Saifuddin dilaporkan seorang bernama Rieke Vera Routinsulu ke Bareskrim Polri pada Jumat, 18 Maret 2022. Laporan terdaftar dengan nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT.
Terlapor Saifuddin Ibrahim dipersangkaan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana.
Kasus bermula saat permintaan Saifuddin Ibrahim ke Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat Al-Qur'an viral di media sosial. Ayat-ayat itu dituding biang intoleransi dan radikalisme di Tanah Air.
Jakarta:
Saifuddin Ibrahim ditetapkan sebagai
tersangka buntut meminta 300 ayat Al-Qur'an dihapus. Pria yang mengaku pendeta itu belum ditahan
Bareskrim Polri.
"Masih di luar (negeri)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada
Medcom.id, Rabu, 30 Maret 2022.
Ramadhan belum bisa bicara banyak mengenai kasus itu. Dia tengah mendampingi Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
"Nanti disampaikan," ujar jenderal bintang satu itu.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Saifuddin Ibrahim telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan dua hari lalu.
"Saat ini, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditsiber. (Penetapan) dua hari lalu," kata Dedi.
Baca:
Pendeta yang Minta 300 Ayat Al-Qur'an Dihapus Jadi Tersangka
Saifuddin Ibrahim sebelumnya diduga berada di Amerika Serikat. Polri berkoordinasi dengan atase di Biro Investigasi Federal atau Federal Bureau of Investigation (FBI), Kementerian Luar Negeri, serta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tengah mencari pria yang mengaku pendeta itu.
Saifuddin dilaporkan seorang bernama Rieke Vera Routinsulu ke Bareskrim Polri pada Jumat, 18 Maret 2022. Laporan terdaftar dengan nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT.
Terlapor Saifuddin Ibrahim dipersangkaan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana.
Kasus bermula saat permintaan Saifuddin Ibrahim ke Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat Al-Qur'an viral di media sosial. Ayat-ayat itu dituding biang intoleransi dan radikalisme di Tanah Air.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)