Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Pendeta yang Minta 300 Ayat Al-Qur'an Dihapus Jadi Tersangka

Siti Yona Hukmana • 30 Maret 2022 10:19
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Saifuddin Ibrahim, pendeta yang meminta 300 ayat Al-Qur'an dihapus sebagai tersangka. Penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
 
"Saat ini, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditsiber," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada Medcom.id, Rabu, 30 Maret 2022.
 
Dedi belum bisa membeberkan detail kasus tersebut. Begitu pula, keberadaan Saifuddin Ibrahim sekarang.

"Nanti kontak Kabag (Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko)," ujar jenderal bintang dua itu.
 
Sebelumnya, Saifuddin Ibrahim terlacak diduga di Amerika Serikat. Polri berkoordinasi dengan atase di Biro Investigasi Federal atau Federal Bureau of Investigation (FBI), Kementerian Luar Negeri, serta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencari pria yang mengaku pendeta itu.
 
Baca: Kasus Pendeta Minta 300 Ayat Al-Qur'an Dihapus Naik Penyidikan
 
Saifuddin dilaporkan seorang bernama Rieke Vera Routinsulu ke Bareskrim Polri pada Jumat, 18 Maret 2022. Laporan terdaftar dengan nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT.
 
Terlapor Saifuddin Ibrahim disangkakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana.
 
Sebelumnya, permintaan Saifuddin Ibrahim ke Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat Al-Qur'an viral di media sosial. Ayat-ayat itu dituding biang intoleransi dan radikalisme di Tanah Air.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan