Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengantongi unsur pidana dalam kasus pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Al-Qur'an dihapus. Kasus itu naik penyidikan.
"(Kasus Saifuddin Ibrahim) sudah naik sidik (penyidikan)," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri saat dikonfirmasi, Rabu, 23 Maret 2022.
Polri masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Koordinasi untuk memburu Saifuddin yang diduga berada di Amerika Serikat.
Dia belum dapat memastikan kapan Saifuddin diperiksa dalam kasus dugaan penistaan agama itu. Hanya saja, pria yang mengaku pendeta itu berpotensi menjadi tersangka.
"Kami masih koordinasi secara intens dengan pihak-pihak terkait," kata jenderal bintang satu itu.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Polri berkoordinasi dengan atase di Biro Investigasi Federal atau Federal Bureau of Investigation (FBI), Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Koordinasi itu dalam rangka mencari Saifuddin yang diduga berada di Amerika Serikat.
Baca: Dugaan Pidana Permintaan Hapus 300 Ayat Alquran Diselisik Lewat 4 Ahli
Saifuddin dilaporkan Rieke Vera Routinsulu ke Bareskrim Polri pada Jumat, 18 Maret 2022. Laporan terdaftar dengan nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT.
Terlapor Saifuddin Ibrahim disangkakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a KUHP dan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Permintaan Saifuddin Ibrahim agar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qur'an viral di media sosial. Menurut dia, ayat-ayat itu biang intoleransi dan radikalisme di Tanah Air.
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber)
Bareskrim Polri mengantongi unsur pidana dalam kasus pendeta
Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Al-Qur'an dihapus. Kasus itu naik
penyidikan.
"(Kasus Saifuddin Ibrahim) sudah naik sidik (penyidikan)," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri saat dikonfirmasi, Rabu, 23 Maret 2022.
Polri masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Koordinasi untuk memburu Saifuddin yang diduga berada di Amerika Serikat.
Dia belum dapat memastikan kapan Saifuddin diperiksa dalam kasus dugaan penistaan agama itu. Hanya saja, pria yang mengaku pendeta itu berpotensi menjadi tersangka.
"Kami masih koordinasi secara intens dengan pihak-pihak terkait," kata jenderal bintang satu itu.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Polri berkoordinasi dengan atase di Biro Investigasi Federal atau Federal Bureau of Investigation (FBI), Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Koordinasi itu dalam rangka mencari Saifuddin yang diduga berada di Amerika Serikat.
Baca:
Dugaan Pidana Permintaan Hapus 300 Ayat Alquran Diselisik Lewat 4 Ahli
Saifuddin dilaporkan Rieke Vera Routinsulu ke Bareskrim Polri pada Jumat, 18 Maret 2022. Laporan terdaftar dengan nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT.
Terlapor Saifuddin Ibrahim disangkakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a KUHP dan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Permintaan Saifuddin Ibrahim agar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qur'an viral di media sosial. Menurut dia, ayat-ayat itu biang intoleransi dan radikalisme di Tanah Air.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)