Jakarta: Andi Irfan Jaya diduga mencatut nama hakim Mahkamah Agung (MA) untuk meyakinkan Djoko Tjandra. Andi menjual nama hakim agar Djoko percaya kalau dirinya bisa memuluskan fatwa di MA.
"Andi untuk yakinkan Djoko Tjandra jual nama yang akan kami buka di dakwaan lah," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 8 September 2020.
Andi Irfan Jaya disangkakan Pasal 5 Ayat (2) jo ayat (1) huruf b atau Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 6 UU Tipikor itu menjelaskan tentang perbuatan pidana yang memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili. Pihak yang melanggar pasal ini dapat dipidana penjara paling lambat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
"Dilihat saja kan Pasal 5 berarti ada pegawai negeri, kalau jaksa. Nanti menggunakan Pasal 6 berarti yang mau disuap itu hakim," ujar Febrie.
Baca: Jaksa Pinangki Sewa Apartemen Rp75 Juta Sebulan
Febrie mengatakan penyidik masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menentukan pasal yang akan dituangkan dalam surat dakwaan. Penetapan pasal, kata dia, sesuai dengan alat bukti yang didapat, apakah diduga mufakat untuk menyuap pegawai negeri (Pasal 5) atau menyuap hakim (Pasal 6).
Febrie mengungkapan dalam kasus ini belum ada penyuapan terhadap hakim. Jaksa Pinangki dan Andi Irfan baru melakukan pemufakatan.
"Belum tentu orang yang dijual namanya itu tahu akan persoalan itu," ucap Febrie.
Febrie menegaskan penyidik belum membutuhkan keterangan hakim yang namanya dicatut tersebut. "Ya janganlah (pemanggilan pemeriksaan), orang terganggu," ucap Febrie.
Selain ikut bermufakat, Andi Irfan Jaya juga diduga menjadi perantara pemberian uang pengurusan fatwa MA dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki. Uang Rp7 miliar diterimanya dari adik ipar Djoko Tjandra, Herijanto untuk diserahkan ke Pinangki.
Jakarta: Andi Irfan Jaya diduga mencatut nama hakim Mahkamah Agung (MA) untuk meyakinkan Djoko Tjandra. Andi menjual nama hakim agar Djoko percaya kalau dirinya bisa memuluskan fatwa di MA.
"Andi untuk yakinkan Djoko Tjandra jual nama yang akan kami buka di dakwaan lah," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 8 September 2020.
Andi Irfan Jaya disangkakan Pasal 5 Ayat (2) jo ayat (1) huruf b atau Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 6 UU Tipikor itu menjelaskan tentang perbuatan pidana yang memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili. Pihak yang melanggar pasal ini dapat dipidana penjara paling lambat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
"Dilihat saja kan Pasal 5 berarti ada pegawai negeri, kalau jaksa. Nanti menggunakan Pasal 6 berarti yang mau disuap itu hakim," ujar Febrie.
Baca:
Jaksa Pinangki Sewa Apartemen Rp75 Juta Sebulan