Ilustrasi Kejaksaan Agung. Dok. Media Indonesia
Ilustrasi Kejaksaan Agung. Dok. Media Indonesia

Andi Irfan Catut Nama Hakim untuk Meyakinkan Djoko Tjandra

Siti Yona Hukmana • 08 September 2020 19:59
Jakarta: Andi Irfan Jaya diduga mencatut nama hakim Mahkamah Agung (MA) untuk meyakinkan Djoko Tjandra. Andi menjual nama hakim agar Djoko percaya kalau dirinya bisa memuluskan fatwa di MA.
 
"Andi untuk yakinkan Djoko Tjandra jual nama yang akan kami buka di dakwaan lah," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 8 September 2020.  
 
Andi Irfan Jaya disangkakan Pasal 5 Ayat (2) jo ayat (1) huruf b atau Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 6 UU Tipikor itu menjelaskan tentang perbuatan pidana yang memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili. Pihak yang melanggar pasal ini dapat dipidana penjara paling lambat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
 
"Dilihat saja kan Pasal 5 berarti ada pegawai negeri, kalau jaksa. Nanti menggunakan Pasal 6 berarti yang mau disuap itu hakim," ujar Febrie.
 
Baca: Jaksa Pinangki Sewa Apartemen Rp75 Juta Sebulan
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan