Ilustrasi Kejaksaan Agung. Dok. Media Indonesia
Ilustrasi Kejaksaan Agung. Dok. Media Indonesia

Andi Irfan Catut Nama Hakim untuk Meyakinkan Djoko Tjandra

Siti Yona Hukmana • 08 September 2020 19:59

Febrie mengatakan penyidik masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menentukan pasal yang akan dituangkan dalam surat dakwaan. Penetapan pasal, kata dia, sesuai dengan alat bukti yang didapat, apakah diduga mufakat untuk menyuap pegawai negeri (Pasal 5) atau menyuap hakim (Pasal 6).
 
Febrie mengungkapan dalam kasus ini belum ada penyuapan terhadap hakim. Jaksa Pinangki dan Andi Irfan baru melakukan pemufakatan.
 
"Belum tentu orang yang dijual namanya itu tahu akan persoalan itu," ucap Febrie.

Febrie menegaskan penyidik belum membutuhkan keterangan hakim yang namanya dicatut tersebut. "Ya janganlah (pemanggilan pemeriksaan), orang terganggu," ucap Febrie.
 
Selain ikut bermufakat, Andi Irfan Jaya juga diduga menjadi perantara pemberian uang pengurusan fatwa MA dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki. Uang Rp7 miliar diterimanya dari adik ipar Djoko Tjandra, Herijanto untuk diserahkan ke Pinangki.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan