Jaksa Pinangki Sirna Malasari (rompi pink). Antara/Galih Pradipta
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (rompi pink). Antara/Galih Pradipta

Jaksa Pinangki Sewa Apartemen Rp75 Juta Sebulan

Siti Yona Hukmana • 08 September 2020 19:19
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU) Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Salah satunya penggunaan uang suap untuk kepentingan pribadi.
 
"Uang suap itu untuk sewa apartemen sebulan Rp75 juta," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 8 September 2020.
 
Febrie tak menyebut lokasi apartemen Jaksa Pinangki yang uang sewanya puluhan juta tersebut. Hanya saja, berdasarkan informasi Jaksa Pinangki memiliki apartemen di kawasan Jakarta Selatan.

"Sisanya kan dikejar penyidik untuk membeli BMW, bayar biaya perawatan," ujar Febrie.
 
Febrie mengatakan penyidik masih menggali dugaan pembagian uang suap Rp7 milliar dari Djoko Tjandra ke sejumlah pihak. Penyidik sejauh ini baru mengungkap pemberian uang haram itu kepada Jaksa Pinangki dan mantan Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, sebesar Rp500 juta.
 
"Hingga saat ini fakta hukum masih dikuasai oleh Pinangki. Karena ini kan uang muka, terus ribut dia kan enggak jadi (mengurus fatwa Mahkamah Agung) kemudian beralih PK (peninjauan kembali) yang diurus Anita," kata Febrie.
 
Baca: Jaksa Pinangki Pakai Rekening Adik untuk Tampung Uang Suap
 
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di MA. Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejagung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
 
Pinangki diduga menerima suap sebesar USD500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
 
Teranyar, Pinangki dikenakan pasal TPPU. Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan