Jakarta: Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dihadirkan dalam persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako covid-19, Ardian IM dan Harry Sidabuke. Juliari menjelaskan perannya dalam kasus rasuah tersebut.
Peran Juliari dimulai saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan keadaan darurat covid-19 di Indonesia. Hal itu terjadi pada Maret 2020.
"Kami beberapa kementerian diminta merumuskan beberapa program yang sifatnya fokus ke penanggulangan covid-19," kata Juliari di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 22 Maret 2021.
Juliari mengatakan awalnya Kementerian Sosial menjadi 'tameng' pemerintah untuk menjamin perlindungan sosial untuk masyarakat di tengah pandemi covid-19. Ada dua program sosial yang menjadi andalan pemerintah sebelum bansos sembako covid-19.
Program tersebut, yakni program keluarga harapan (PKH) dan kartu sembako. Namun, dua program itu tidak bisa menampung banyak masyarakat lantaran ada aturan yang berlaku.
"Begitu kita mulai Maret 2020, covid-19 ini makin serius dampaknya, dan di awal-awal juga ada pembatasan sosial berskala besar di Jakarta dan lainnya," ujar Juliari.
Kemudian, covid-19 makin 'mengganas' pada Maret 2020. Akhirnya, kata Juliari, pemerintah butuh program baru selain PKH dan kartu sembako.
Juliari mengusulkan untuk membuat program khusus dalam rapat kabinet. Setelah itu, lahir pengadaan bansos sembako covid-19.
Namun, bansos covid-19 itu hanya bisa menjangkau masyarakat di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Daerah di luar Jabodetabek akan diberi uang sebagai pengganti bansos covid-19.
"Kita pisahkan karena tidak mungkin kita berikan sembako ke seluruh Indonesia, karena tidak mungkin memberikan logistik ke seluruh Indonesia," tutur Juliari.
Bansos itu juga awalnya akan berupa voucher belanja. Setelah berkoordinasi dengan beberapa pemerintah provinsi di Jabodetabek, Juliari memutuskan bansos berupa sembako.
"Presiden minta program segera dilaksanakan," ucap Juliari.
Baca: Juliari Bantah Dapat Jatah Rp10 Ribu per Paket Bansos
Juliari menyampaikan proposal program bansos sembako covid-19 ke Jokowi pada awal April 2020. Saat itu, Juliari mengaku menghadap Kepala Negara bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Untuk DKI, Presiden minta menjalankan program yang sama. Pemprov DKI diminta gunakan anggarannya untuk program yang sama, yakni bansos sembako dengan nominal dan mekanisme yang sama. Artinya tidak semua ditumpuk yang artinya pemprov kirim dan pemerintah kirim juga," terangnya.
Kementerian Sosial memutuskan menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) untuk mendata para penerima bansos sembako covid-19. Kementerian Sosial juga sempat meminta beberapa pemerintah daerah memperbaiki DTKS di wilayahnya untuk menjangkau lebih jauh masyarakat yang terdampak covid-19.
"Kita sama-sama tahu covid-19 ini tidak hanya untuk keluarga miskin, ada keluarga yang hilang pekerjaan, keluarga yang tidak miskin jadi dianggap miskin karena PSBB," kata Juliari.
Setelah pendataan selesai, Juliari dan jajarannya mengajukan pendanaan ke Kementerian Keuangan. Total dana yang disetujui Sri Mulyani saat itu Rp3,2 miliar untuk periode pertama.
"Nominalnya Rp600 ribu perpaket dibagi dua. Itu karena Presiden yang minta jangan langsung dikirim," ujar Juliari.
Program itu diklaim lancar pada tahap pertama. Akhirnya, pemerintah melaksanakan tahap keduanya pada Juli 2020 sampai September 2020.
"Periode kedua Menkeu diminta Rp300 ribu perbulan tapi bulannya lebih panjang, jadi Juli sampai September," tutur Juliari.
Namun, dalam program kedua ini, Juliari memperluas jangkauan pendataan masyarakat yang terdampak pandemi covid-19. Anggaran dalam periode kedua ini mencapai Rp6,4 triliun.
"Saya paketnya tidak ingat teknisnya, tapi yang pasti yang saya ingat selalu ada itu beras dan minyak goreng," kata Juliari.
Peran Juliari terpaksa berhenti pada Desember 2020. Dia tidak melanjutkan program pengadaan bansos sembako covid-19 karena menjadi tersangka dalam kasus rasuah.
Jakarta: Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dihadirkan dalam persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (
bansos) sembako covid-19, Ardian IM dan Harry Sidabuke. Juliari menjelaskan perannya dalam kasus rasuah tersebut.
Peran Juliari dimulai saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan keadaan darurat
covid-19 di Indonesia. Hal itu terjadi pada Maret 2020.
"Kami beberapa kementerian diminta merumuskan beberapa program yang sifatnya fokus ke penanggulangan covid-19," kata Juliari di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 22 Maret 2021.
Juliari mengatakan awalnya Kementerian Sosial menjadi 'tameng' pemerintah untuk menjamin perlindungan sosial untuk masyarakat di tengah pandemi covid-19. Ada dua program sosial yang menjadi andalan pemerintah sebelum bansos sembako covid-19.
Program tersebut, yakni program keluarga harapan (PKH) dan kartu sembako. Namun, dua program itu tidak bisa menampung banyak masyarakat lantaran ada aturan yang berlaku.
"Begitu kita mulai Maret 2020, covid-19 ini makin serius dampaknya, dan di awal-awal juga ada pembatasan sosial berskala besar di Jakarta dan lainnya," ujar Juliari.
Kemudian, covid-19 makin 'mengganas' pada Maret 2020. Akhirnya, kata Juliari, pemerintah butuh program baru selain PKH dan kartu sembako.
Juliari mengusulkan untuk membuat program khusus dalam rapat kabinet. Setelah itu, lahir pengadaan bansos sembako covid-19.
Namun, bansos covid-19 itu hanya bisa menjangkau masyarakat di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Daerah di luar Jabodetabek akan diberi uang sebagai pengganti bansos covid-19.
"Kita pisahkan karena tidak mungkin kita berikan sembako ke seluruh Indonesia, karena tidak mungkin memberikan logistik ke seluruh Indonesia," tutur Juliari.
Bansos itu juga awalnya akan berupa voucher belanja. Setelah berkoordinasi dengan beberapa pemerintah provinsi di Jabodetabek, Juliari memutuskan bansos berupa sembako.
"Presiden minta program segera dilaksanakan," ucap Juliari.
Baca: Juliari Bantah Dapat Jatah Rp10 Ribu per Paket Bansos
Juliari menyampaikan proposal program bansos sembako covid-19 ke Jokowi pada awal April 2020. Saat itu, Juliari mengaku menghadap Kepala Negara bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Untuk DKI, Presiden minta menjalankan program yang sama. Pemprov DKI diminta gunakan anggarannya untuk program yang sama, yakni bansos sembako dengan nominal dan mekanisme yang sama. Artinya tidak semua ditumpuk yang artinya pemprov kirim dan pemerintah kirim juga," terangnya.
Halaman Selanjutnya
Kementerian… …