Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Kriminalisasi Istri Eks Menteri, Kompolnas: Laporkan, Kami Akan Minta Klarifikasi Irwasum

Juven Martua Sitompul • 17 Agustus 2022 10:20
Jakarta: Ricky Hasiholan Hutasoit selaku kuasa hukum PT Rantau Utama Bhakti Sumatera dan istri mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan, Hanifah Husein, mengaku bingung dengan langkah Polri yang menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus penggelapan. Apalagi, kliennya ditetapkan sebagai tersangka untuk sesuatu yang tidak pernah dilakukan.
 
Ini disampaikan Ricky menanggapi pernyataan Bareskrim Polri yang menyebut adanya upaya damai antara PT Batu Lahat dengan Hanifah. Hanifah dan sejumlah direksi telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan saham perusahaan batu bara.
 
"Bagaimana mau damai jika klien kami sudah jadi korban kriminalisasi murni. Perlu digaribawahi bahwa apa yang dilakukan PT Rantau Utama Bhakti Sumatera sudah sah secara hukum dan tidak ada penipuan. Bareskrim mungkin lupa memeriksa bahwa akta tersebut dilakukan dihadapan notaris dan dihadiri seluruh pemegang saham," kata Ricky dalam keterangan resminya, Rabu, 17 Agustus 2022.

Menurut dia, kriminalisasi yang dialami kliennya ini bukti bahwa pelapor tidak memiliki etika bisnis yang baik. Dia menilai apa yang dilakukan pelapor dengan menggunakan instrumen negara atau penegak hukum jelas sebagai upaya hostile take over.
 
"Mereka ingin merebut kembali saham tapi dengan cara yang tidak beretika sesuai dalam sebuah perjanjian bisnis. Perlu dicatat, ini investasi besar bukan sekedar jual beli barang di pasar," ujarnya.
 
Padahal, kata dia, salah satu pemegang saham PT Batubara Lahat, yaitu Andi Asmara, merupakan Ketua Asosiasi Pertambangan Batu Bara Sumatra Selatan. "Jadi seharusnya memiliki beban moral untuk memberikan contoh bagaimana berbisnis batubara dengan santun," tegasnya.
 

Baca: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Istri Eks Menteri BPN Mau Damai


Sementara itu, anggota Kompolnas Poengky Indarti meminta Hanifah Husein cs yang merasa dikriminalisasi untuk melaporkan kasus ini ke pihaknya. "Kami persilakan untuk mengirimkan pengaduan kepada Kompolnas," kata Poengky kepada wartawan.
 
Setelah laporan tersebut diterima, kata dia, maka selaku pengawas fungsional Polri, Kompolnas akan meminta klarifikasi ke pejabat terkait. Khususnya pejabat tinggi Polri.
 
"Tugas kami sebagai pengawas fungsional Polri. Jika laporan sudah kami terima maka kami kami klarifikasi ke penyidik dan Irwasum Polri," ujarnya.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan