Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Kriminalisasi Istri Eks Menteri, Kompolnas: Laporkan, Kami Akan Minta Klarifikasi Irwasum

Juven Martua Sitompul • 17 Agustus 2022 10:20

Sementara itu, pakar hukum pidana Suparji Ahmad mengingatkan agar Polri jangan melakukan kriminalisasi dalam kasus ini. Apalagi, dalam hubungan keperdataan.
 
"Secara hukum tidak boleh terjadi kriminalisasi, kalau tidak ada bukti-bukti yang mendukung adanya tindakan pidana, atau perbuatan pidana. Apalagi, dalam hubungan keperdataan maka diselesaikan melalui keperdataan, yaitu melalui gugatan wanprestasi," kata dia.
 
Menurut dia, dalam menangani kasus ini, penyidik harusnya bersikap sesuai dengan yang ada dalam hukum formil maupun materiel yang terkait dengan penegakan hukum. Sekaligus sesuai dengan konsep Presisi.

"Tentunya segala tindakan-tindakan hukum yang presisi itu harus berdasarkan alat bukti dan berjalan sesuai dengan prosedur, substansi dan kewenangan sesuai dengan profesional dan proporsional. Tidak boleh kemudian melakukan tindakan-tindakan hukum tanpa dasar alat bukti yang jelas," kata dia.
 
Di sisi lain dia menyinggung soal langkah mendamaikan. Dia menilai istilah mendamaikan tidak cocok dalam kasus ini.
 
"Harus sesuai KUHAP, yakni dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan disertai alasan sesuai fakta hukum dan faktor yang jelas," kata dia.
 
Suparji menyarankan korban melapor ke Propam dan Kompolnas jika merasa dikriminalisasi. Ini penting untuk membuat terang kasus ini, terpenting agar ke depannya tidak ada lagi penanganan perkara yang serampangan.
 
"Jangan sampai ada motif lain dalam dugaan kriminalisasi ini karena ada kedekatan antara pengusaha dan aparat. Akhirnya dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, karena akan terjadi vested interest yang mencederai integritas dari aparat penegak hukum terutama kesatuan Polri dan kepercayaan masyarakat," ujarnya.
 
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan sebelumnya menyebut adanya upaya damai antara PT Batu Lahat dengan Hanifah. Dia menyebut saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih menunggu proses lebih lanjut usai adanya kesepakatan tersebut.
 
"Untuk mengambil keputusan lebih lanjut, penyidik masih menunggu akta perjanjian perdamaian antar para pihak," kata Ramadhan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan