Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan/Medcom.id/Theo
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan/Medcom.id/Theo

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Istri Eks Menteri BPN Mau Damai

Candra Yuri Nuralam • 14 Agustus 2022 19:42
Jakarta: Istri mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan, Hanifah Husein, bakal berdamai dengan pelapornya. Jalur damai itu diambil usai Hanifah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan saham.
 
"Antar para pihak ada kesepakatan untuk penyelesaian perkaranya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan melalui keterangan tertulis, Minggu, 14 Agustus 2022.
 
Ahmad mengatakan pihaknya menunggu hasil perdamaian itu. Kasus baru bakal disetop jika ada akta perjanjian damai. 
 

Baca: Istri Eks Menteri BPN Diduga Korban Kriminalisasi


"Untuk mengambil keputusan lebih lanjut, penyidik masih menunggu akta perjanjian perdamaian antar para pihak," ujar Ahmad. 

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menetapkan petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatra sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan. Penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
 
“Iya sudah (ditetapkan tersangka),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Wisnu Hermawan kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan