Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MI
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MI

KPK Nilai Penanganan Kasus Red Notice Djoko Tjandra Sesuai Jalur

Siti Yona Hukmana • 11 September 2020 20:02
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mengambil alih kasus dugaan korupsi dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra dari tangan Bareskrim Polri. Sebab, penanganan kasus yang melibatkan dua orang jenderal itu telah berjalan sesuai jalur.
 
"Kita melihat Bareskrim sudah melimpahkan perkara ke Kejaksaan dan statusnya sudah P-19. Berarti sudah cukup. Artinya kita lihat tidak ada hambatan dalam penanganan perkara tersebut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 11 September 2020.
 
Baca: Berkas Perkara Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Belum Lengkap

Alexander mengatakan pengambilalihan kasus dilakukan jika Lembaga Antirasuah menemukan empat indikasi. Keempat indikasi itu menjadi syarat ambil alih dan telah dicantumkan dalam Pasal 10 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
 
Pertama, kepolisian tidak menindaklanjuti laporan masyarakat. Kedua, proses penanganan tindak pidana korupsi (tipikor) tanpa ada penyelesaian.
 
Ketiga, penanganan tipikor ditujukan untuk melindungi pelaku tipikor sesungguhnya. Terakhir, terdapat hambatan penanganan perkara tipikor yang dikarenakan adanya campur tangan dari pemegang kekuasaan, seperti eksekutif, yudikatif dan legislatif.
 
"Nah itu bisa kita ambil alih. Misalnya kita dalam perkara terungkap loh ini perkara besarnya kok enggak cukup alat bukti, itu kita bisa ambil alih," ujar Alexander.
 
 
Halaman Selanjutnya
KPK juga belum mau ikut…
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan