Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mengambil alih kasus dugaan korupsi dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra dari tangan Bareskrim Polri. Sebab, penanganan kasus yang melibatkan dua orang jenderal itu telah berjalan sesuai jalur.
"Kita melihat Bareskrim sudah melimpahkan perkara ke Kejaksaan dan statusnya sudah P-19. Berarti sudah cukup. Artinya kita lihat tidak ada hambatan dalam penanganan perkara tersebut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 11 September 2020.
Baca: Berkas Perkara Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Belum Lengkap
Alexander mengatakan pengambilalihan kasus dilakukan jika Lembaga Antirasuah menemukan empat indikasi. Keempat indikasi itu menjadi syarat ambil alih dan telah dicantumkan dalam Pasal 10 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Pertama, kepolisian tidak menindaklanjuti laporan masyarakat. Kedua, proses penanganan tindak pidana korupsi (tipikor) tanpa ada penyelesaian.
Ketiga, penanganan tipikor ditujukan untuk melindungi pelaku tipikor sesungguhnya. Terakhir, terdapat hambatan penanganan perkara tipikor yang dikarenakan adanya campur tangan dari pemegang kekuasaan, seperti eksekutif, yudikatif dan legislatif.
"Nah itu bisa kita ambil alih. Misalnya kita dalam perkara terungkap loh ini perkara besarnya kok enggak cukup alat bukti, itu kita bisa ambil alih," ujar Alexander.
KPK juga belum mau ikut terjun mengusut kasus perkara Djoko Tjandra meski menemukan keterkaitan antara kasus di Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. KPK memilih melakukan koordinasi dan supervisi.
"Manakala KPK melihat ada pihak-pihak terkait yang belum diungkap di Bareskrim atau Kejaksaan kita akan dorong kalau memang cukup alat buktinya," jelas dia.
Baca: KPK Didesak Usut 5 Orang Seputar Kasus Suap Jaksa Pinangki
Direktur Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto memastikan kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra ditangani Korps Bhayangkara dengan baik. Menurut dia, penyidik tengah melengkapi berkas perkara setelah dinyatakan P-19 oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Bismillah yang terbaik kita lakukan. Setidaknya kita menjawab P-19 dari yang telah dikeluarkan oleh teman-teman Kejaksaan," kata Djoko usai menghadiri ekspose kasus Djoko Tjandra di KPK.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mengambil alih kasus dugaan korupsi dalam penghapusan
red notice Djoko Tjandra dari tangan Bareskrim Polri. Sebab, penanganan kasus yang melibatkan dua orang jenderal itu telah berjalan sesuai jalur.
"Kita melihat Bareskrim sudah melimpahkan perkara ke Kejaksaan dan statusnya sudah P-19. Berarti sudah cukup. Artinya kita lihat tidak ada hambatan dalam penanganan perkara tersebut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung
KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 11 September 2020.
Baca:
Berkas Perkara Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Belum Lengkap
Alexander mengatakan pengambilalihan kasus dilakukan jika Lembaga Antirasuah menemukan empat indikasi. Keempat indikasi itu menjadi syarat ambil alih dan telah dicantumkan dalam Pasal 10 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Pertama, kepolisian tidak menindaklanjuti laporan masyarakat. Kedua, proses penanganan tindak pidana korupsi (tipikor) tanpa ada penyelesaian.
Ketiga, penanganan tipikor ditujukan untuk melindungi pelaku tipikor sesungguhnya. Terakhir, terdapat hambatan penanganan perkara
tipikor yang dikarenakan adanya campur tangan dari pemegang kekuasaan, seperti eksekutif, yudikatif dan legislatif.
"Nah itu bisa kita ambil alih. Misalnya kita dalam perkara terungkap loh ini perkara besarnya kok enggak cukup alat bukti, itu kita bisa ambil alih," ujar Alexander.