Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) telah memeriksa berkas perkara penghapusan red notice terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Berkas perkara dinyatakan P19 atau dikembalikan untuk dilengkapi.
"P19 itu diawali P18 bahwa berkas perkara yang kita kirimkan dalam tahap satu belum dinyatakan lengkap, kemudian tindak lanjutnya adalah petunjuk secara formil dan materiel (dinyatakan) P19," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat, 11 September 2020.
Polri melimpahkan berkas perkara penghapusan red notice ke JPU pada Rabu, 2 September 2020. Berkas tersebut kini sudah diterima kembali oleh penyidik Polri untuk dilengkapi.
"Kami akan pelajari (berkas perkaranya)," ujar Djoko.
Baca: Belum Lengkap, Berkas Perkara Surat Sakti Djoko Tjandra Dikembalikan
Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra. Mereka ialah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte, mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo, Djoko Tjandra, dan pengusaha Tommy Sumardi.
Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetyo sebagai penerima suap. Sementara itu, Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap.
Djoko Tjandra dan Tommy dikenakan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.
Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetyo dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) telah memeriksa berkas perkara penghapusan
red notice terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali,
Djoko Tjandra. Berkas perkara dinyatakan P19 atau dikembalikan untuk dilengkapi.
"P19 itu diawali P18 bahwa berkas perkara yang kita kirimkan dalam tahap satu belum dinyatakan lengkap, kemudian tindak lanjutnya adalah petunjuk secara formil dan materiel (dinyatakan) P19," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat, 11 September 2020.
Polri melimpahkan berkas perkara penghapusan
red notice ke JPU pada Rabu, 2 September 2020. Berkas tersebut kini sudah diterima kembali oleh penyidik Polri untuk dilengkapi.
"Kami akan pelajari (berkas perkaranya)," ujar Djoko.
Baca: Belum Lengkap, Berkas Perkara Surat Sakti Djoko Tjandra Dikembalikan
Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penghapusan
red notice Djoko Tjandra. Mereka ialah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte, mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo, Djoko Tjandra, dan pengusaha Tommy Sumardi.
Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetyo sebagai penerima
suap. Sementara itu, Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap.
Djoko Tjandra dan Tommy dikenakan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.
Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetyo dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)