Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

7 Saksi Kasus Jaksa Pinangki Diperiksa

Siti Yona Hukmana • 31 Agustus 2020 22:00

Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
 
Baca: Kejagung Libatkan KPK Tangani Kasus Pinangki dan Djoko Tjandra
 
Pinangki diduga menerima suap US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta. 

"Tidak menutup kemungkinan tentu nanti akan dikejar follow the money, ke mana larinya uang itu," tutur Hari.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan