Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh saksi kasus dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Keterangan saksi ini untuk mengusut aliran dana suap dari terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono memerinci ketujuh orang tersebut. Saksi pertama Djoko Soegiarto Tjandra yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penyidik juga memeriksa Marketing Tritunggal Money Changer Meliani Tri Kartika; Manajer Station Automation Sistem PT Garuda Indonesia Muhammad Oki Suherni; Manajer Broad Prevention PT Garuda Indonesia Hermanto Joseph; serta Manajer Reservation Ticketing dan Distribution PT Garuda Indonesia Yenno Danita. Sopir Pinangki, Soegiarto, dan mantan Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, turut dikorek.
"Anita Kolopaking dilakukan pemeriksaan di Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Polri," ujar Hari di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 31 Agustus 2020.
Pemeriksaan Anita di Bareskrim Polri untuk memudahkan investigasi. Pasalnya, Anita ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan dalam kasus penerbitan surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra.
"Pemeriksan terhadap orang-orang itu dikaitkan dengan pasal sangkaan terhadap para tersangka," ucap Hari.
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Baca: Kejagung Libatkan KPK Tangani Kasus Pinangki dan Djoko Tjandra
Pinangki diduga menerima suap US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
"Tidak menutup kemungkinan tentu nanti akan dikejar follow the money, ke mana larinya uang itu," tutur Hari.
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu untuk membebaskan
Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Baca:
Kejagung Libatkan KPK Tangani Kasus Pinangki dan Djoko Tjandra
Pinangki diduga menerima suap US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
"Tidak menutup kemungkinan tentu nanti akan dikejar
follow the money, ke mana larinya uang itu," tutur Hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)