Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

7 Saksi Kasus Jaksa Pinangki Diperiksa

Siti Yona Hukmana • 31 Agustus 2020 22:00
Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh saksi kasus dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Keterangan saksi ini untuk mengusut aliran dana suap dari terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra.
 
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono memerinci ketujuh orang tersebut. Saksi pertama Djoko Soegiarto Tjandra yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
 
Penyidik juga memeriksa Marketing Tritunggal Money Changer Meliani Tri Kartika; Manajer Station Automation Sistem PT Garuda Indonesia Muhammad Oki Suherni; Manajer Broad Prevention PT Garuda Indonesia Hermanto Joseph; serta Manajer Reservation Ticketing dan Distribution PT Garuda Indonesia Yenno Danita. Sopir Pinangki, Soegiarto, dan mantan Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, turut dikorek.

"Anita Kolopaking dilakukan pemeriksaan di Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Polri," ujar Hari di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 31 Agustus 2020. 
 
Pemeriksaan Anita di Bareskrim Polri untuk memudahkan investigasi. Pasalnya, Anita ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan dalam kasus penerbitan surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra. 
 
"Pemeriksan terhadap orang-orang itu dikaitkan dengan pasal sangkaan terhadap para tersangka," ucap Hari.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan