Jakarta: Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto diyakini bisa menyelesaikan permasalahan tanah di Kotabaru, Kalimantan Selatan. Penyelesaian masalah pertanahan penting untuk menjaga ekosistem hutan di Kotabaru.
Direktur Sawit Watch Achmad Surambo mengatakan pihaknya melaporkan masalah pertanahan itu ke Kementerian ATR/BPN. Masalah yang dilaporkan, yakni dugaan penerbitan hak guna usaha (HGU) ilegal PT MSAM.
"(Pengaduan) sudah sampai ke Menteri ATR/BPN (Hadi Tjahjanto) dan dari Menteri sudah sampai ke Dirjen 7. Dirjen 7 itu yang menangani permasalahan pertanahan di Kementerian ATR/BPN," kata Rambo melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 Agustus 2022.
Rambo mengatakan pihaknya sudah menyambangi kantor BPN pusat untuk mendalami kelanjutan laporannya. Menurut dia, laporan itu sedang dikaji dalam tahap klarifikasi.
"Sekarang sedang meneliti dan menelaah pengaduan yang kita sampaikan dan kita menunggu dari mereka untuk mendapatkan klarifikasi dari kita, kalau seandainya diperlukan oleh mereka. Tapi, biasanya dari instansi yang kita sampaikan selalu ada klarifikasinya," ujar Rambo.
Rambo juga mengatakan pihaknya bakal terus memantau kelanjutan laporan ini. Dia berharap Kementerian ATR/BPN bisa menyelesaikan permasalahan dengan cepat.
"Nanti pada saat kita datang lagi (awal September 2022) ngecek lagi, kita pengin tahu nasib pengaduan rakyat ini akan seperti apa, sesuai atau tidak dengan komitmen (Presiden) Jokowi (Joko Widodo), komitmen Pak Jokowi memberantas mafia tanah," tutur Rambo.
Partner Senior Integrity Law Firm Harimuddin mengatakan dugaan penerbitan HGU ilegal ini sudah dilaporkan empat pihak. Salah satu laporan bahkan dicanangkan ke Kejaksaan Negeri setempat.
"Laporan ini lokus-nya kami duga di daerah Kota Baru, dalam artian bahwa kita mengharap dan mengimbau pemerintah menangani juga kasus-kasus di luar pulau Jawa yang sangat banyak terjadi," ucap Harimuddin.
Harimuddin berharap Hadi bisa menyelesaikan masalah pertanahan di Kotabaru ini. Dia oknum pemain tanah di sana ditindak agar tidak menyusahkan masyarakat yang mau memanfaatkan lahan dengan melalui jalur legal.
"Karena di sana minim pantauan, karena para oknum di sana terlalu merajalela, jadi perhatian terhadap permasalahan tanah di daerah itu kadang tidak muncul sampai ke pusat," kata Harimuddin.
Jakarta: Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (
ATR/BPN) Hadi Tjahjanto diyakini bisa menyelesaikan permasalahan tanah di Kotabaru, Kalimantan Selatan. Penyelesaian masalah pertanahan penting untuk menjaga ekosistem hutan di Kotabaru.
Direktur Sawit Watch Achmad Surambo mengatakan pihaknya melaporkan masalah pertanahan itu ke Kementerian ATR/BPN. Masalah yang dilaporkan, yakni dugaan penerbitan
hak guna usaha (HGU) ilegal PT MSAM.
"(Pengaduan) sudah sampai ke Menteri ATR/BPN (Hadi Tjahjanto) dan dari Menteri sudah sampai ke Dirjen 7. Dirjen 7 itu yang menangani permasalahan
pertanahan di Kementerian ATR/BPN," kata Rambo melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 Agustus 2022.
Rambo mengatakan pihaknya sudah menyambangi kantor BPN pusat untuk mendalami kelanjutan laporannya. Menurut dia, laporan itu sedang dikaji dalam tahap klarifikasi.
"Sekarang sedang meneliti dan menelaah pengaduan yang kita sampaikan dan kita menunggu dari mereka untuk mendapatkan klarifikasi dari kita, kalau seandainya diperlukan oleh mereka. Tapi, biasanya dari instansi yang kita sampaikan selalu ada klarifikasinya," ujar Rambo.
Rambo juga mengatakan pihaknya bakal terus memantau kelanjutan laporan ini. Dia berharap Kementerian ATR/BPN bisa menyelesaikan permasalahan dengan cepat.
"Nanti pada saat kita datang lagi (awal September 2022) ngecek lagi, kita pengin tahu nasib pengaduan rakyat ini akan seperti apa, sesuai atau tidak dengan komitmen (Presiden) Jokowi (Joko Widodo), komitmen Pak Jokowi memberantas mafia tanah," tutur Rambo.
Partner Senior Integrity Law Firm Harimuddin mengatakan dugaan penerbitan HGU ilegal ini sudah dilaporkan empat pihak. Salah satu laporan bahkan dicanangkan ke Kejaksaan Negeri setempat.
"Laporan ini lokus-nya kami duga di daerah Kota Baru, dalam artian bahwa kita mengharap dan mengimbau pemerintah menangani juga kasus-kasus di luar pulau Jawa yang sangat banyak terjadi," ucap Harimuddin.
Harimuddin berharap Hadi bisa menyelesaikan masalah pertanahan di Kotabaru ini. Dia oknum pemain tanah di sana ditindak agar tidak menyusahkan masyarakat yang mau memanfaatkan lahan dengan melalui jalur legal.
"Karena di sana minim pantauan, karena para oknum di sana terlalu merajalela, jadi perhatian terhadap permasalahan tanah di daerah itu kadang tidak muncul sampai ke pusat," kata Harimuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)