"Mereka diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis, 19 Mei 2022.
Mereka ialah TS, FI, TJY, S, dan FKT. Kelimanya diperiksa karena ada keterkaitan dengan PT Hyupseung Garment Indonesia (PT HGI) pada 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"TS selaku auditor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diperiksa karena saksi pernah menjadi auditor PT Hyupseung Garment Indonesia (PT HGI) pada tahun 2017," kata Ketut.
FI selaku auditor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diperiksa lantaran menjadi pengawas mutu audit PT HGI pada 2017. Sementara TJY selaku auditor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diperiksa karena menjadi pengendali teknis audit PT HGI pada 2017.
Baca: Berkas Lengkap, Tersangka Pelanggaran HAM Berat Paniai Segera Disidangkan
Saksi S selaku auditor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diperiksa karena saksi pernah menjadi Ketua Auditor PT HGI pada 2017. Selanjutnya FKT selaku auditor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diperiksa karena menjadi auditor PT HGI pada 2017.
Selain kelima auditor, penyidik memeriksa satu saksi lainnya berinisial WEP, Staf Pegawai KPPBC TMP A Semarang pada 2017. "WEP diperiksa terkait dengan pencairan jaminan custom bond PT HGI sejak 2015 sampai dengan 2017 untuk membuktikan jumlah kerugian keuangan Negara," terang Ketut.