Jakarta: Gelar perkara kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari rampung. Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) emoh membeberkan hasil ekspose tersebut.
"Saya tidak menyampaikan materi apa yang diekspose dan sebagainya, nanti itu akan bermuara ke pengadilan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono di Gedung Bundar Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 8 September 2020.
Ali memastikan gelar perkara dilakukan seizin Jaksa Agung Burhanuddin. Ekspose kasus dugaan suap Jaksa Pinangki dihadiri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan (Komjak), Deputi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, dan Bareskrim Polri.
"Dengan adanya gelar perkara ini maka membuktikan bahwa kejakasaan tidak pernah menutup-nutupi penanganan perkara ini," ujar Ali.
Kejagung mengekspose kasus dugaan suap Jaksa Pinangki setelah melimpahkan berkas tahap satu ke jaksa penuntut umum (JPU). Ini dilakukan karena penyidik terlebih dahulu mengumpulkan bahan-bahan penyidikan.
"Kenapa baru sekarang, ya karena sekarang bahan untuk digelar itu sudah mencapai 80 sampai 90 persen, Kalau di awal kalau kita gelar ya kita tidak bisa bilang apa materinya," kata Ali.
Baca: Kejagung Didesak Terbuka Terkait Kasus Jaksa Pinangki
Gelar perkara dipimpin Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi. Salah satu yang dibahas dalam gelar perkara ialah dugaan keterlibatan pimpinan di Kejagung terkait pertemuan Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejagung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga menerima suap sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Teranyar, Pinangki dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah.
Jakarta: Gelar perkara kasus dugaan suap Jaksa
Pinangki Sirna Malasari rampung. Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) emoh membeberkan hasil ekspose tersebut.
"Saya tidak menyampaikan materi apa yang diekspose dan sebagainya, nanti itu akan bermuara ke pengadilan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono di Gedung Bundar Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 8 September 2020.
Ali memastikan gelar perkara dilakukan seizin Jaksa Agung Burhanuddin. Ekspose kasus dugaan suap Jaksa Pinangki dihadiri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan (Komjak), Deputi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, dan Bareskrim Polri.
"Dengan adanya gelar perkara ini maka membuktikan bahwa kejakasaan tidak pernah menutup-nutupi penanganan perkara ini," ujar Ali.
Kejagung mengekspose kasus dugaan suap Jaksa Pinangki setelah melimpahkan berkas tahap satu ke jaksa penuntut umum (JPU). Ini dilakukan karena penyidik terlebih dahulu mengumpulkan bahan-bahan penyidikan.
"Kenapa baru sekarang, ya karena sekarang bahan untuk digelar itu sudah mencapai 80 sampai 90 persen, Kalau di awal kalau kita gelar ya kita tidak bisa bilang apa materinya," kata Ali.
Baca:
Kejagung Didesak Terbuka Terkait Kasus Jaksa Pinangki