Kejaksaan Agung dan sejumlah perwakilan instansi usai gelar perkara suap Jaksa Pinangki. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kejaksaan Agung dan sejumlah perwakilan instansi usai gelar perkara suap Jaksa Pinangki. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Kejagung Tertutup Soal Hasil Ekpose Kasus Jaksa Pinangki

Siti Yona Hukmana • 08 September 2020 15:18

Gelar perkara dipimpin Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi. Salah satu yang dibahas dalam gelar perkara ialah dugaan keterlibatan pimpinan di Kejagung terkait pertemuan Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.
 
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejagung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
 
Pinangki diduga menerima suap sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.

Teranyar, Pinangki dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan