Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kembali eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai tersangka pada Rabu, 26 Agustus 2020. Nurhadi dicecar soal temuan barang bukti saat berstatus buron.
"Penyidik mengonfirmasi terkait dengan barang bukti yang ditemukan di tempat persembunyian tersangka selaku (berstatus) daftar pencarian orang (DPO) saat itu yang berada di kawasan Simprug, Jakarta Selatan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020.
Ali tak menjelaskan barang bukti yang dimaksud. Kuat dugaan barang bukti berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di MA pada 2012-2016.
Sementara itu, tersangka lain, menantu Nurhadi, Rezky Herbiono, dikonfirmasi soal dugaan penukaran uang di money changer. Keterangan mengalirnya uang 'panas' juga didalami penyidik.
"Penggunaan aliran uang yang diterima dari berbagai pihak termasuk yang diberikan tersangka HS (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto)," ucap Ali.
Baca: KPK Kembali Periksa Hakim di Kasus Nurhadi
Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Hiendra Soenjoto lewat Rezky Herbiyono. Suap dimaksudkan memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT.
Nurhadi juga diduga menerima sembilan lembar cek dari Hiendra terkait peninjauan kembali (PK) perkara di MA. Selain itu, Nurhadi diduga mengantongi Rp12,9 miliar dalam kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016.
Gratifikasi diduga terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, juga untuk permohonan perwalian.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memeriksa kembali eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai tersangka pada Rabu, 26 Agustus 2020. Nurhadi dicecar soal temuan barang bukti saat berstatus buron.
"Penyidik mengonfirmasi terkait dengan barang bukti yang ditemukan di tempat persembunyian tersangka selaku (berstatus) daftar pencarian orang (DPO) saat itu yang berada di kawasan Simprug, Jakarta Selatan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020.
Ali tak menjelaskan barang bukti yang dimaksud. Kuat dugaan barang bukti berkaitan dengan kasus dugaan
suap dan gratifikasi perkara di MA pada 2012-2016.
Sementara itu, tersangka lain, menantu Nurhadi, Rezky Herbiono, dikonfirmasi soal dugaan penukaran uang di
money changer. Keterangan mengalirnya uang 'panas' juga didalami penyidik.
"Penggunaan aliran uang yang diterima dari berbagai pihak termasuk yang diberikan tersangka HS (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto)," ucap Ali.
Baca: KPK Kembali Periksa Hakim di Kasus Nurhadi